Pesawat PK-LQP Dinyatakan KNKT Tak Laik Terbang, Dirut Lion Air Bantah dan Akan Ambil Langkah Hukum
Direktur Utama Lion Air Edward Sirait mengetahui informasi terkait pernyataan KNKT tersebut dari media massa.
Penulis: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Editor: Vika Widiastuti
Kompas.com/Yoga Sukmana
Pihak Lion Air membantah pernyataan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bahwa pesawat PK-LQP, yang jatuh di perairan Karawang dalam penerbangan dengan nomor JT610, tak laik terbang.k
TRIBUNNEWS.COM - Pihak Lion Air membantah pernyataan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bahwa pesawat PK-LQP, yang jatuh di perairan Karawang dalam penerbangan dengan nomor JT610, tak laik terbang.
Direktur Utama Lion Air Edward Sirait mengetahui informasi terkait pernyataan KNKT tersebut dari media massa.
"Pernyataan ini menurut kami tidak benar," kata Edward di Lion Air Tower di kawasan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (28/11/2018) malam.
Dilansir dari Tribunnews.com, Edward mengklaim pesawat itu dinyatakan release man atau teknisi laik terbang sejak di Denpasar.
BACA DAN TONTON VIDEO SELENGKAPNYA DI SINI >>>
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.