Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ribbeck Law Chartered Tawarkan Bantuan Hukum Gratis Kepada keluarga Korban Gugat Boeing

Kuasa hukum dari Ribbeck Law Chartered, Manuel von Ribbeck mengatakan pendampingan hukum tersebut diberikan secara gratis.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ribbeck Law Chartered Tawarkan Bantuan Hukum Gratis Kepada keluarga Korban Gugat Boeing
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyerahkan jenazah Capt Muas Efendi Nasution kepada keluarga saat tiba di rumah duka, di Jalan Marelan, Kompleks Griya Bestari Permai, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (10/11/2018). Capt Muas Efendi Nasution merupakan salah satu penumpang pesawat Lion Air JT610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, yang telah teridentifikasi. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA -  Firma hukum internasional Ribbeck Law Chartered mengaku siap mendampingi keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 registrasi PK-LQP untuk mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan The Boeing di Chicago, Amerika Serikat. 

Maskapai Lion Air dengan registrasi PK-LQP itu menggunakan pesawat pabrikan Boeing, yakni Boeing 737 MAX 8.

Kuasa hukum dari Ribbeck Law Chartered, Manuel von Ribbeck mengatakan pendampingan hukum tersebut diberikan secara gratis. 

"Bagi keluarga yang mau menggugat, kami siap mewakili. Keluarga korban tidak harus membayar apapun. Nanti kalau dapat ganti rugi atau apapun, kami akan dapat imbalannya untuk mengganti biaya," kata Ribbeck di Kopi Johny, Kelapa Gading, Kamis (29/11/2018). 

"Mengenai syarat-syaratnya, kami akan bicara langsung dengan keluarga korban," lanjut dia. Menurut Ribbeck, setiap penumpang bisa memperoleh ganti rugi senilai 5-10 juta dollar AS dari perusahaan The Boeing.

Karena itu, ia berharap seluruh keluarga korban dapat bersatu untuk menggugat perusahaan tersebut. 

Baca: Konser di Jakarta Mei Nanti, Ed Sheeran Akan Ditawari Menu Rendang Sampai Nasi Goreng

Gugatan itu dilakukan karena adanya dugaan kelalaian dari pihak perusahaan The Boeing dan cacat produksi pada pesawat. Hal itulah yang menjadi penyebab langsung kecelakaan itu. "Tidak perlu diragukan. Tidak ada bayaran apapun yang harus keluar dari kantong pribadi," ujar Ribbeck. 

Berita Rekomendasi

"Kami lebih fokus mengajukan gugatan karena dugaan cacat produksi pada pesawat dan tidak memberi peringatan kepada pilot soal sistem baru," lanjut dia. 

Baca: Alasan Titi Kamal Enggan Main di Film Horor

Sebelumnya, salah satu keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 atas nama Dr. Rio Nanda Pratama telah menggugat The Boeing Company selaku produsen pesawat Boeing 737 MAX 8. 

Gugatan disampaikan melalui firma hukum Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC. Pesawat Lion Air JT 610 dengan rute Jakarta-Pangkal Pinang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, 29 Oktober 2018 lalu. 

Pesawat itu jatuh tak lama setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten. Sedianya, pesawat itu mendarat di Pangkal Pinang pukul 07.20 WIB. Pesawat itu membawa 189 orang, yang terdiri dari 178 penumpang dewasa, 1 orang anak, 2 bayi, dan 8 awak pesawat.

Laporan: Rindi Nuris Velarosdela

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: Firma Hukum Ini Tawarkan Bantuan Gugat Boeing secara Gratis

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas