Sejumlah Ahli Waris Korban Pesawat Lion Air PK-LQP Menerima Santunan
Danang Mandala Prihantoro mengatakan pihaknya telah menyerahkan santunan kepada keluarga korban pesawat Lion Air PK-LQP.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan pihaknya telah menyerahkan santunan kepada keluarga korban pesawat Lion Air PK-LQP.
Penyerahan santunan dilakukan kepada sejumlah ahli waris bertempat di Hotel Ibis Cawang, Jakarta Timur, Rabu (28/11/2018).
Baca: Jadi Terkenal, Hamzah Tukang Becak Jadi Sarjana Bakal Masuk Siaran TV
"Bahwa pada 28 November 2018, bertempat di Hotel Ibis Cawang, Jakarta Timur telah melaksanakan penyerahan santunan kepada ahli waris dari penumpang penerbangan JT-610 yang sudah melengkapi dokumen," ujar Danang, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/11/2018).
Ada tiga ahli waris dari masing-masing keluarga korban yang menerima santunan.
Keluarga yang menerima santunan diantaranya atas nama korban Darwin Harianto, Raden RR Savitri Wulurastuti, dan Arif Yustian.
Baca: Korban Begal di Bandung yang Tewas Tinggalkan Dua Anak Balita
Danang mengatakan pemberian santunan tersebut sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011.
"Penyampaian santunan berikutnya akan diberikan kepada keluarga sebagai ahli waris yang telah melengkapi berkas administrasi sesuai yang diperlukan dan dokumen dinyatakan lengkap," jelasnya.
Lebih lanjut, penyerahan santunan rencananya dilanjutkan pada Kamis (29/ 11) untuk dua ahli waris, serta Sabtu (01/ 12) satu ahli waris yang akan dilaksanakan di Jakarta.
Selain itu, selanjutnya pada Senin (03/ 12) penyerahan kepada dua ahli waris di Jakarta dan tiga ahli waris di Pangkalpinang, dan Selasa (04/ 11) satu ahli waris di Pangkalpinang, Bangka.