WNI Asal Lombok Terancam Hukum Mati di Malaysia, KBRI Tunjuk Kuasa Hukum
KJRI Johor Baru telah memberikan pendampingan kekonsuleran kepada yang bersangkutan serta telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi ZW.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam hukuman mati di Malaysia atas sangkaan pembunuhan.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) telah memberikan pendampingan.
Hal tersebut telah disampaikan kepada Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum (PWNI) Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, saat dikonfirmasi, pada Rabu (29/11/2018).
Diketahui, WNI yang diketahui bernama Zainul Watoni (ZW) diduga melakukan pembunuhan pada 4 November 2018 lalu.
"Benar ada kejadian pembunuhan pada 4 November 2018. Sesuai Hukum Pidana Malaysia atas sangkaan tersebut ZW diancam hukuman mati," ujar Iqbal.
Baca: Dituntut Hukuman Mati, 4 WNA Asal China Pemasok 1,6 Ton Sabu Menanti Vonis Hakim
Sejauh ini, ujar Iqbal, KJRI Johor Baru telah memberikan pendampingan kekonsuleran kepada yang bersangkutan serta telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi ZW.
"KBRI Kuala Lumpur sudah menunjuk Kantor Pengacara Gooi & Azzura untuk memberikan pendampingan hukum,"tuturnya.
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa, proses persidangan kasus ZW baru saja dimulai dan diperkirakan masih akan berlangsung lama dengan proses yang masih sangat panjang.