Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WNI Asal Lombok Terancam Hukum Mati di Malaysia, KBRI Tunjuk Kuasa Hukum

KJRI Johor Baru telah memberikan pendampingan kekonsuleran kepada yang bersangkutan serta telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi ZW.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in WNI Asal Lombok Terancam Hukum Mati di Malaysia, KBRI Tunjuk Kuasa Hukum
enavakal.com
Ilustrasi hukuman mati 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam hukuman mati di Malaysia atas sangkaan pembunuhan.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) telah memberikan pendampingan.

Hal tersebut telah disampaikan kepada Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum (PWNI) Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, saat dikonfirmasi, pada Rabu (29/11/2018).

Diketahui, WNI yang diketahui bernama Zainul Watoni (ZW) diduga melakukan pembunuhan pada 4 November 2018 lalu.

"Benar ada kejadian pembunuhan pada 4 November 2018. Sesuai Hukum Pidana Malaysia atas sangkaan tersebut ZW diancam hukuman mati," ujar Iqbal.

Baca: Dituntut Hukuman Mati, 4 WNA Asal China Pemasok 1,6 Ton Sabu Menanti Vonis Hakim

Sejauh ini, ujar Iqbal, KJRI Johor Baru telah memberikan pendampingan kekonsuleran kepada yang bersangkutan serta telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi ZW.

BERITA REKOMENDASI

"KBRI Kuala Lumpur sudah menunjuk Kantor Pengacara Gooi & Azzura untuk memberikan pendampingan hukum,"tuturnya.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa, proses persidangan kasus ZW baru saja dimulai dan diperkirakan masih akan berlangsung lama dengan proses yang masih sangat panjang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas