Dua Hakim PN Jakarta Selatan yang Ditangkap KPK Dikenal Profesional dan Tinggal di Kos-kosan
Bamsoet yakin Mahkamah Agung tidak akan Resisten terhadap peran KY tersebut demi kebaikan dunia peradilan di Indonesia.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Irwan maupun Iswahyu Widodo yang ditahan oleh KPK atas operasi tangkap tangan pada Selasa (27/11/2018), dikenal sebagai hakim yang profesional.
Hal itu dijelaskan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur yang juga sebagai anggota Majelis Hakim perkara yang menjerat kedua hakim tersebut.
"Selama menjadi rekan kerja, saya melihat mereka profesional dan tetap menjaga integritas sebagai hakim," jelasnya saat bertemu dengan Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018).
Hakim Iswahyu Widodo, misalnya. Cerita Guntur, pernah beberapa kali melihat pria asal Jawa Tengah itu, membawa berkas perkara yang ditangani olehnya masuk ke mobil menuju tempat tinggal guna dipelajari lebih lanjut.
Alasan lain, persidangan dapat berlangsung dari pagi hingga malam pukul 23.00WIB. Belum lagi, satu Majelis Hakim dapat menyidangkan hingga 30 perkara dalam satu hari.
"Beberapa kali lihat beliau bawa pulang berkas. Dia sempat bilang untuk dipelajari. Beberapa hakim juga begitu," katanya.
Baca: Ditangkap KPK, PN Jaksel Ganti Majelis Hakim
Ia enggan menjawab banyak tentang kegiatan kedua hakim di luar pengadilan. Pasalnya, masing-masing hakim memiliki kesibukannya sendiri-sendiri. "Saya tidak tahu kalau di luar. Tidak pernah ngobrol juga sih," lanjutnya.
Kendati demikian, Guntur membenarkan bahwa kedua hakim lebih memilih untuk tinggal di kost ketimbang menempati rumah dinas yang sudah disediakan. Beberapa hakim di pengadilan negeri Jakarta Selatan, melakukan hal yang sama.
"Ada beberapa kok yang tinggal di kost. Biasanya sih karena lebih dekat saja. Pak Wahyu sama Pak Irwan juga ngekost tidak jauh dari sini," ucapnya.
Setidaknya, sepanjang Kamis (29/11), sebanyak 20 perkara harus ditunda persidangannya karena kejadian tersebut. Guntur masih belum tahu, akan berapa banyak lagi perkara yang harus tertunda.
Pengadilan, lanjut dia, akan segera membentuk Majelis baru untuk melanjutkan sidang perkara yang ditangani oleh kedua hakim melalui aturan yang ada.
"Data lengkap perkara yang dipegang berapa, masih belum kami data," tukasnya.
Achmad Guntur juga menjelaskan sudah ada pembicaraan dari ketua pengadilan kepada para hakim, dua hari sebelum kejadian terjadi. Saat itu, Arifin mengingatkan agar para hakim menjaga integritas, serta tidak melakukan tatap muka secara langsung kepada para pihak yang bersengketa.
"Kalau diingatkan ya sering. Dua hari sebelum kejadian, semua hakim diingatkan Pak Ketua untuk menjaga integritas," ucapnya.
Baca: Pemberhentian Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang Ditangkap KPK Berada di Tangan Presiden
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.