Eni Minta Uang Rp 5 Miliar ke Pengusaha Batu Bara Samin Tan untuk Biaya Pilkada Suaminya
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih didakwa menerima uang dari pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih didakwa menerima uang dari pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan.
Hal ini terungkap dari surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK pada Jumat (30/11/2018) kemarin di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut jaksa, kejadian bermula saat Eni pertama kali bertemu dengan Samin Tan di
Imperium Jakarta Selatan.
"Selanjutnya Samin Tan yang mengetahui Eni duduk di Komisi VII yang membidangi komisi energi, meminta bantuan terdakwa terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Eni.
Baca: Eni Saragih Janji Ungkap Suap PLTU di Persidangan
Lanjut Eni menyanggupi dan sekitar bulan Juni 2018, Eni meminta uang kepada Samin Tan untuk keperluan Pilkada suami Eni di Temanggung.
"Samin Tan melalui Nenie Afwani selaku Direktur PT Borneo memberikan uang Rp 4 miliar secara tunai melalui Tahta Maharaya selaku tenaga ahli terdakwa," ungkap jaksa.
Setelah menerima uang, Eni mengirim pesan Whatsapp ke Samin Tan menyatakan berterima kasih.
"Pak Samin, kemarin saya terima dari mba Neni 4M. Terimakasih yang luar biasa ya," singkat jaksa membacakan isi pesan WA Eni kepada Samin.
Baca: Kerap Pamerkan Kemewahan dan Hidup Glamor, Kepribadian Syahrini Dibongkar Sahabat
Tidak hanya itu pada 5 Juni, Eni kembali menghubungi Neni meminta tambahan uang untuk pilkada suaminya lagi sebesar Rp 1 miliar. Alhasil total pemberian Samin Tan kepada Eni sebesar Rp 5 miliar.
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12B ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jungto Pasal 65 ayat 1 KUHP," tambah jaksa.
Diketahui pada dakwaan pertama, soal suap, Eni didakwa menerima Rp4,75 miliar dari Johannes B Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resource. Uang itu, diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan Proyek PLTU Riau-1 dari PLN.