Habib Bahar Dipolisikan, Cholil Nafis: Hukum Menjadi Penengah
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis turut memberikan komentar terkait pelaporan Habib Bahar bin Smith ke polisi.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis turut memberikan komentar terkait pelaporan Habib Bahar bin Smith ke polisi.
Hal itu disampaikan Cholil Nafis saat menjadi narasumber acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOne yang diunggah di YouTube, Kamis (29/11/2018).
Cholil Nafis mengimbau semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan sesuatu saat di tahun politik seperti ini.
"Tahun politik seperti sekarang, memang kita untuk menyampaikan sesuatu lebih berhati-hati. Ketika menyinggung perasaan, persoalan politik itu acapkali menjadi letupan karena akan mengurangi elektabilitas dari kelompok tertentu," ujar Cholil Nafis.
"Bahkan sekarang ini, kalau kita tidak mendukung kelompok tertentu, dianggap kelompok sebelah kita ini, jadi memang sekarang menjadi di tengah agak sulit, di tahun politik kita harus lebih berhati-hati," kata dia menambahkan.
Baca: Debat dengan Jubir Jusuf Kalla soal Omongan Jokowi, Said Didu: Mari Kita Jujur-jujur Sajalah
Oleh karena itu dirinya mengimbau kepada penceramah untuk selalu mengikuti pedoman yang telah dikeluarkan oleh MUI.
"Bagaimana kita mendidik umat, bagaimana kita mengayomi umat. Sehingga kadang-kadang dalam keadaan umat seperti sekarang kadang-kadang banyak yang baper juga. Jadi meskipun tidak terlalu kasar tapi dipandangnya kasar," tutur Cholil Nafis.
"Saya pikir di tahun politik hanya dua orang yang tidak bisa dinasihati, satu sedang jatuh cinta, yang kedua jadi tim sukses."
Saat ditanya pembawa acara terkait isi ceramah yang disampaikan Habib Bahar bin Smith, Cholil Nafis menilai ceramah itu kurang elok.
"Secara pribadi menilainya kurang elok, karena menyebut person (orang) menyampaikan tentang person, itu kalau style saya, style orang kan beda-beda."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.