Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Tiga Saksi untuk Kasus Suap PLTU Riau-1

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPK Panggil Tiga Saksi untuk Kasus Suap PLTU Riau-1
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK akan memanggil tiga saksi untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap terkait kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Ketiga saksi yang dipanggil KPK itu antara lain, yaitu Security PT Samantaka Batubara Fredrik Lanitaman, Office Boy PT Samantaka Batubara Erry Yudhamiharja, dan seorang supir bernama Budi Saputera.

Baca: ‎Sidang Perdana Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Duduk di Kursi Terdakwa

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Jumat (30/11/2018).

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa petinggi perusahaan itu yaitu CEO PT Samantaka Philip Cecile Rickard, Direktur Utama PT Samantaka Rudy Herlambang dan Direktur PT Samantaka James Rianto.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo berencana akan memberikan uang dari PLTU Riau-1 kepada ketiga orang tersebut.

Uang itu merupakan jatah fee agen yang akan diterima Kotjo bila berhasil mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

BERITA REKOMENDASI

Rinciannya, Philip akan mendapat US$3,125 juta, sedangkan James dan Rudy akan mendapatkan US$1 juta.

Dalam perkara ini KPK mendakwa Kotjo memberikan suap kepada Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Baca: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Divisi Barubara PLN untuk Kasus Suap PLTU Riau-1

KPK menyangka Eni memperoleh Rp4,75 miliar dari Kotjo untuk memfasilitasi pertemuan dengan pihak PLN guna membahas proyek PLTU Riau-1.

Adapun Idrus disangka turut mengetahui dan mendorong Eni menerima suap dari Kotjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas