KPK Panggil Tiga Saksi untuk Kasus Suap PLTU Riau-1
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK akan memanggil tiga saksi untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap terkait kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Ketiga saksi yang dipanggil KPK itu antara lain, yaitu Security PT Samantaka Batubara Fredrik Lanitaman, Office Boy PT Samantaka Batubara Erry Yudhamiharja, dan seorang supir bernama Budi Saputera.
Baca: Sidang Perdana Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Duduk di Kursi Terdakwa
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Jumat (30/11/2018).
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa petinggi perusahaan itu yaitu CEO PT Samantaka Philip Cecile Rickard, Direktur Utama PT Samantaka Rudy Herlambang dan Direktur PT Samantaka James Rianto.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo berencana akan memberikan uang dari PLTU Riau-1 kepada ketiga orang tersebut.
Uang itu merupakan jatah fee agen yang akan diterima Kotjo bila berhasil mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Rinciannya, Philip akan mendapat US$3,125 juta, sedangkan James dan Rudy akan mendapatkan US$1 juta.
Dalam perkara ini KPK mendakwa Kotjo memberikan suap kepada Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Baca: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Divisi Barubara PLN untuk Kasus Suap PLTU Riau-1
KPK menyangka Eni memperoleh Rp4,75 miliar dari Kotjo untuk memfasilitasi pertemuan dengan pihak PLN guna membahas proyek PLTU Riau-1.
Adapun Idrus disangka turut mengetahui dan mendorong Eni menerima suap dari Kotjo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.