Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Lion Air, Instrospeksilah!
Rekomendasi tersebut dihasilkan berdasarkan pengunduhan dokumen dari black box atau kotak hitam Flight Data Recorder (FDR).
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Sumaryoto Padmodiningrat
TRIBUNNEWS.COM - Buruk muka cermin dibelah! Apakah peribahasa ini analog dengan “ancaman” Direktur Utama Lion Air Group Edward Sirait terhadap Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang telah mengeluarkan rekomendasi terkait tragedi pesawat PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, 29 Oktober 2018 lalu, yang menewaskan seluruh awak dan penumpangnya? Kita tidak tahu pasti. Biarlah waktu yang akan menjawab.
Seperti diberitakan, setelah sekitar sebulan melakukan investigasi, KNKT, Rabu (28/11/2018), merilis laporan awal (preliminary report) dengan dua rekomendasi untuk Lion Air.
Pertama, Lion Air agar menjamin implementasi dari “Operation Manual Part A Subchapter 1.4.2” untuk meningkatkan budaya keselamatan dan menjamin pilot dapat mengambil keputusan untuk meneruskan penerbangan.
Kedua, Lion Air agar bisa menjamin semua dokumen operasional diisi dan dikomentasikan secara tepat.
Menurut investigator KNKT Subkomite Penerbangan, Nurcahyo Utomo, ada ketidaksesuaian antara manual book Lion Air dengan kondisi penerbangan rute sebelumnya, yaitu Denpasar-Jakarta. Dengan adanya kerusakan sensor angle of attack seperti itu seharusnya pesawat kembali ke bandar udara asal, bukan meneruskan penerbangan.
Selain itu, kata Nurcahyo, ada ketidaksesuaian antara data kru kabin yang dituliskan dengan yang bertugas. Di weight and balance tercatat pramugarinya ada lima orang, sedangkan yang ditulis di dokumen ada enam orang.
Rekomendasi tersebut dihasilkan berdasarkan pengunduhan dokumen dari black box atau kotak hitam Flight Data Recorder (FDR) yang telah ditemukan, namun untuk Cockpit Voice Recorder (CVR) masih belum ditemukan.
Rekomendasi KNKT tersebut ternyata membuat Lion Air “gerah”. Direktur Utama Lion Air Group Edward Sirait dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/11/2018) malam, seperti dikutip sejumlah media, mengatakan, ada ketidaksesuaian antara laporan yang dikeluarkan oleh KNKT dengan pemberitaan di media massa.
Menurutnya, ada berita yang beredar bahwa pesawat JT 610 tersebut sudah tak laik terbang sejak terbang dari Denpasar menuju Jakarta. Pernyataan itu, menurut Edward, tidak benar.
Untuk itu, Edward mengaku akan meminta klarifikasi secara tertulis ke KNKT, apakah pernyataan tersebut bersumber dari KNKT atau tidak. Bila tidak ada tanggapan dari KNKT, Edward “mengancam” akan menempuh langkah hukum.
Cermin Raksasa
Tak pelak, ada yang berspekulasi bahwa “ancaman” yang dilontarkan Edward Sirait tersebut disinyalir lantaran selama ini pihak Lion Air diduga dekat dengan pusat kekuasaan. Benarkah? Kita tidak tahu pasti. Biarlah waktu yang akan menjawab.
Yang pasti, sudah menjadi tugas KNKT untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi bilamana ada moda transportasi yang mengalami kecelakaan, seperti pesawat Lion Air JT 610 itu.