Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners

Tribunners / Citizen Journalism

Lion Air, Instrospeksilah!

Rekomendasi tersebut dihasilkan berdasarkan pengunduhan dokumen dari black box atau kotak hitam Flight Data Recorder (FDR).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Lion Air, Instrospeksilah!
Ist/Tribunnews.com
Sumaryoto Padmodiningrat. 

Jadi, daripada main “ancam”, lebih baik Lion Air melakukan introspeksi atau mawas diri dan kemudian melaksanakan rekomendasi KNKT tersebut.

Sebab, sudah menjadi rahasia umum bahwa Lion Air sering dirundung masalah, mulai dari delay (penundaan) penerbangan, yang kerap menyebabkan kericuhan calon penumpang, hingga insiden pesawat tergelincir, bahkan jatuhnya pesawat JT 610 tersebut yang kita harapkan menjadi klimaks atau insiden yang terakhir, dan ke depan mudah-mudahan tidak ada lagi insiden yang menimpa Lion Air.

Jadikanlah rekomendasi hasil investigasi KNKT tersebut sebagai cermin raksasa, setelah cermin-cermin kecil seperti keluhan atau komplain dari konsumen Lion Air, dan juga suara dan kritikan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), tak kunjung mampu membuat maskapai penerbangan berbiaya murah ini berkaca dan kemudian berbenah diri.

Perlu pula dipahami bahwa investigasi yang dilakukan KNKT tersebut sudah menjadi tugas pokok dan fungsi lembaga pemerintah non-struktural yang bersifat profesional dan independen itu.

Coba kita cermati lagi substansi Peraturan Pemerintah (PP) No 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi yang menjadi pedoman KNKT dalam bekerja.

PP tersebut menyatakan, investigasi kecelakaan transportasi diserahkan kepada KNKT yang kedudukan, tugas, dan organisasinya diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres), dalam hal ini Perpres No 2 Tahun 2012 tentang KNKT.

Menurut PP ini, investigasi kecelakaan transportasi diselenggarakan untuk mengungkap suatu peristiwa kecelakaan transportasi secara profesional dan independen guna memperoleh data dan fakta penyebab terjadinya kecelakaan transportasi tersebut.

BERITA TERKAIT

Investasi kecelakaan transportasi diselenggarakan berdasarkan prinsip tidak untuk mencari kesalahan (no blame), tidak untuk memberikan sanksi/hukuman (no judicial), dan tidak untuk mencari siapa yang bertanggung jawab menanggung kerugian (no liability), sebagaimana dimaksud Pasal 2 PP No 62/2013 tersebut. Jadi, Lion Air tak perlu kebakaran jenggot.

Investigasi kecelakaan transportasi dilakukan terhadap kecelakaan kereta api, kecelakaan kapal, kecelakaan pesawat udara, dan kecelakaan tertentu kendaraan bermotor umum.

Untuk kecelakaan pesawat udara yang wajib dilakukan investigasi adalah yang mengakibatkan korban jiwa/luka serius, dan/atau kerusakan berat pada peralatan/fasilitas yang digunakan, atau terhadap pesawat udara yang mengalami kejadian serius. Jadi, sudah semestinya bila KNKT melakukan investigasi.

PP tersebut juga menyatakan operator, pabrikan sarana transportasi, dan pihak terkait lainnya wajib menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang tercantum dalam laporan akhir investigasi kecelakaan transportasi, dan melaporkan perkembangan tindak lanjut rekomendasi kepada Ketua KNKT.

Jadi, alih-alih menempuh jalur hukum,Lion Air justru wajib melakasanakan rekomendasi KNKT tersebut. Yakinlah bahwa KNKT bekerja secara profesional dan independen.

Kalau rekomendasi KNKT justru “menguntungkan” Lion Air, malah bisa memicu spekulasi liar, misalnya KNKT tidak independen dan tidak profesional, ewuh-pakewuh (sungkan), dan sebagainya akibat ada kedekatan Lion Air dengan pemerintah.

Keamanan, kenyamanan dan keselamatan penumpang adalah prioritas utama dalam penerbangan, tak perduli apakah tarifnya murah atau mahal. Nyawa manusia tak akan tergantikan oleh apa pun, termasuk oleh bilangan nominal asuransi yang mencapai miliaran.

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas