Dua Saksi Kasus Suap Proyek Meikarta Tak Hadiri Pemeriksaan di KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dua saksi yang diagendakan dalam pemeriksaan kasus suap proyek Meikarta tidak hadir.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dua saksi yang diagendakan dalam pemeriksaan kasus suap proyek Meikarta tidak hadir.
Kedua saksi tersebut, seperti diketahui, merupakan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Jejen Sajuti dan staf dinas PMPTSP Ida Basuki.
"Saksi Ida Basuki telah diperiksa sebelumnya pada Jumat, 3 November 2018 lalu," ujar Febri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2018).
Sementara untuk Jejen Sajuti, dikatakan Febri, meminta pemanggilan terhadap dirinya dijadwalkan ulang.
"Rencananya pada Rabu, 5 Desember 2018, karena saksi mengakui baru menerima surat panggilan," lanjutnya.
Baca: Kasus Proyek Meikarta, KPK Gali Indikasi soal Dugaan Aliran Dana untuk Perda Tata Ruang Bekasi
Seperti diketahui, KPK menetapkan 9 orang tersangka, 4 di antaranya dari pihak Lippo Group selaku pihak penyuap yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Adapun tersangka diduga sebagai penerima suapnya yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NNY), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Bupati Bekasi dkk. diduga menerima hadiah atau janji alias suap dari pengusaha terkait pengurusan sejumlah perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Dari komitmen fee sejumlah Rp 13 miliar untuk mengurus izin fase 1, sudah diberikan Rp 7 miliar melalui sejumlah kepala dinas.
KPK menyangka Billy Sindoro, Taryudi, Fitra Djaja Purnama, dan Henry Jasmen melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan terhadap penerima yakni Neneng Hasanah Yasin dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahmi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat (Jabar), merupakan salah satu megaproyek Lippo Group yang digarap anak perusahaan dari PT Lippo Cikarang Tbk PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU).
Adapun PT Lippo Cikarang Tbk adalah anak perusahaan dari PT Lippo Karawaci Tbk.
Proyek terbesar nan prestisius dari Lippo Group ini investasinya sekitar Rp 278 triliun.