Ketika Menkumham dan Anggota DPR Kebingungan Artikan Aksara Arab dalam RUU Perjanjian Ekstradisi
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, Senin (3/12/2018).
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, Senin (3/12/2018).
Rapat tersebut membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Uni Emirat Arab (UEA) yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Saat Ketua rapat Ahmad Hanafi Rais menjelaskan semua fraksi di Komisi I menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke tingkat paripurna, Martin Hutabarat dari Fraksi Partai Gerindra menyampaikan memberikan pandangannya.
Baca: Timses Jokowi Minta Habib Bahar Ikuti Proses Hukum
Ia meminta untuk disampaikan arti tulisan beraksara Arab yang ada di dalam RUU tersebut.
“Ini saya minta harus diterjemahkan karena siapa tahu kita menyetujui kalimat-kalimat yang berbeda artinya dari yang kita pahami,” kata Martin.
Tulisan beraksara Arab yang dimaksud Martin adalah terjemahan dari penjelasan bahasa Indonesia dari poin-poin yang ada di dalam RUU tersebut, karena RUU itu nanti juga akan diserahkan kepada pihak UEA.
Yasonna kemudian menjamin bahwa apa yang disampaikan dalam Bahasa Indonesia dan aksara Arab itu sesuai.
Baca: Ketua GP Ansor Yakin Suratnya Soal Cuitan Dubes Saudi Akan Direspons Kementerian Luar Negeri
“Saya jamin sama, karena sudah dibahas dengan Menteri Luar Negeri, semua naskah otentik, bila ada salah tafsir bisa gunakan bahasa Inggris yang berlaku secara internasional, kita sama-sama tak bisa bacanya Pak, tapi saya jamin,” jelas Yasonna yang diikuti tawa seluruh peserta rapat yang hadir.
Kemudian pimpinan rapat Ahmad Hanafi Rais menawarkan bantuan kepada Martin untuk mengartikan.
“Nanti saya jelaskan saja Pak karena saya bisa mengartikan,” jelas Hanafi Rais lalu tersenyum melihat perdebatan keduanya.
Baca: Seluruh Indonesia Bakal Terhubung Jaringan Serat Optik Pada Awal 2019
Yasonna Laoly mengatakan RUU perjanjian ekstradisi itu bisa mempercepat penyelesaian kasus warga negara asing yang bermasalah umum di Indonesia atau pun sebaliknya.
“Sampai saat ini ada 19 permintaan ekstradisi dari luar negeri dan 15 permintaan dari kita, tentu dengan RUU ini disetujui akan mempercepat proses, saya ucapkan terima kasih kepada Komisi I DPR RI yang selalu mengawal pembentukan RUU ini,” ujar Yasonna.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.