Pemerintah Pusat Komitmen Tingkatkan DAK Sarana Pelayanan dan Penyuluhan KB
Sekretaris Utama BKKBN, Nofrijal mengatakan, pemerintah telah menyalurkan DAK KB di tingkat kabupaten/kota.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat telah menyalurkan Dana Alokasi Khusus Bidang Keluarga Berencana dalam upaya penguatan Program Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.
Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Nofrijal mengatakan, pemerintah telah menyalurkan DAK KB di tingkat kabupaten dan kota.
DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan Prioritas Nasional (definisi DAK menurut UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah).
Sesuai Perpres 72 Tahun 2018 tentang RKP Tahun 2019, dengan tema Pemerataan Pembangunan untuk Pertumbuhan Berkualitas ditetapkan bahwa Pembangunan Manusia melalui Pengurangan Kemiskinan dan Peningkatan Pelayanan Dasar, sebagai Prioritas Nasional (PN) pertama.
Baca: Ulang Tahun Ke-7 5 Seconds of Summer, Intip Perjalanan Karirnya, Mendunia Berkat One Direction
DAK Sub Bidang KB dimaksudkan untuk membantu urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di daerah dengan lingkup kegiatan dan sasaran mencakup meningkatnya dukungan sarana pelayanan KB dan meningkatnya dukungan sarana penyuluhan KB.
Nofrijal menerangkan, DAK dialokasikan hanya kepada Daerah tertentu, formulasi penetapan daerah penerima dan besaran pagu DAK Fisik sebelum dan sesudah Tahun 2015 berbeda karena sebelumnya, dalam penetapan kelayakan daerah penerima ada kriteria umum, khusus, atau teknis.
"Setelah itu berbasis usulan proposal (yang menyampaikan usulan kebutuhan/ kegiatan dapat diberikan alokasi pagu DAK) sehingga setiap tahun jumlah kabupaten/kota penerima bisa bervariatif," ujar Nofrijal saat membuka acara Akselerasi Pelaporan DAK Sub Bidang KB Tahun 2018 Melalui Aplikasi Morena dan Persiapan Pengelolaan Tahun 2019 di Ballroom BKKBN Pusat (03/12/2018).
Pada tahun pertama, ucap Nofrijal, ada DAK Fisik Bidang KB (Tahun 2008) alokasi anggaran sebesar Rp279 Miliar untuk 279 Kab/Kota, Tahun 2018 alokasi anggaran sebesar Rp525 Miliar (untuk 479 Kab/Kota).
"Selain DAK Fisik, sudah 3 tahun ini juga ada alokasi DAK Nonfisik (Dana Bantuan Operasional KB) bersifat Topdown diperuntukkan bagi seluruh Kabupaten/Kota," ucap Nofrijal.
Tahun pertama 2016 sebesar Rp 215 Miliar, Tahun 2017 sebesar Rp 292 Miliar, dan Tahun 2018 sebesar Rp 1,8 T. Pagu anggaran semakin besar membutuhkan regulasi dan komitmen yang memadai dari para pihak terkait.
Peningkatan alokasi dana DAK Sub Bidang KB Fisik dan Non Fisik Bantuan Operasional KB (BOKB) setiap tahunnya menunjukkan besarnya komitmen Pemerintah Pusat yang harus diimbangi dengan komitmen Pemerintah Daerah.
"Melalui efektivitas, efisiensi dan transparansi dalam pemanfaatan DAK Sub Bidang KB Fisik dan Non Fisik (BOKB) di wilayah masing-masing berdasarkan Peraturan Kepala BKKBN tentang Petunjuk Operasional Penggunaan DAK Fisik Sub Bidang KB, serta Peraturan Kepala BKKBN tentang Petunjuk Teknis Penggunaan BOKB yang telah ditetapkan," ucap Nofrijal.
Selain itu, Nofrijal juga mengatakan bahwa DAK sifatnya untuk membantu, bukan menggantikan dana APBD. Disamping itu, mengingat Regulasi yang ditetapkan sifatnya dinamis, maka perlu segera dipahami bersama dan harus dijadikan acuan dalam pengelolaan DAK sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga akhirnya, pelaksanaan kewajiban daerah dalam urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mampu memberikan manfaat optimal bagi pembangunan berkelanjutan di daerah masing-masing.
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini ialah agar optimalnya laporan pelaksanaan anggaran DAK Subbidang KB Fisik dan Non Fisik di dalam aplikasi Morena, para pengelola DAK Sub Bidang KB (OPD KB Kab/Kota) memahami pengelolaan DAK Sub Bidang KB dan penggunaan Dana BOKB serta interaksi aktif antara tim pengendali DAK Sub Bidang KB dengan pengelola DAK Subbidang KB (OPD KB Kab/Kota) melalui help desk.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.