Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Teken Aturan untuk Angkat Pegawai Honorer

Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Presiden Jokowi Teken Aturan untuk Angkat Pegawai Honorer
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Guru dan tenaga administrasi sekolah honorer Jawa Barat melakukan salat gaib dan doa bersama untuk para guru yang menjadi korban gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah, sebelum melakukan audiensi dengan dewan, di halaman Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (5/10/2018). Aksi dalam rangka memperingati Hari Guru Internasional itu, mereka menuntut kepada pemerintah untuk mengangkat guru honorer dan tenaga administrasi sekolah menjadi CPNS, atau guru honorer yang mengajar di sekolah negeri diberi SK Status Guru Honorer Tetap Daerah agar bisa diikutsertakan sertifikasi guru, atau beri kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan memprioritaskan usia lebih tua, dan beri gaji sesuai dengan UMP/UMK pada APBD 2019. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemerintah menyadari bahwa saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas. Oleh karena itu, aturan PPPK ini sangat diperlukan.

"Saya berharap skema PPPK ini dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi, berbasis sistem merit, sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru," kata Moeldoko melalui keterangan tertulisnya, Minggu (2/12/2018).

Baca: Fahri Sebut Jokowi Teken Aturan Pengangkatan Tenaga Honorer Karena Jelang Pemilu

Moeldoko mengatakan, para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK nantinya akan mengikuti proses seleksi sesuai merit sistem.

Sebab, seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.

"Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan Polri yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional," kata Moeldoko.

Berita Rekomendasi

Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, PP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial.

Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini juga ditujukan sebagai payung hukum untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.

“Kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut," ujar Yanuar.

Masalah Honorer Yanuar menambahkan, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Hanya saja, PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Teken Aturan untuk Angkat Pegawai Honorer "
Penulis : Ihsanuddin

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas