Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sutrisno Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian

Direktur Utama PT Karya Muda Jaya, Sutrisno divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsder 4 bulan kurungan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sutrisno Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Staf Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Eko Mardiyanto dan Sutrisno selaku Direktur Utama PT Karya Muda Jaya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Karya Muda Jaya, Sutrisno divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsder 4 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum Sutrisno membayar uang pengganti Rp 7,3 miliar.

Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta Sutrisno bakal disita untuk dilelang.

Baca: Politikus Demokrat Ingatkan Terbitnya Aturan Pengangkatan Honorer Tidak Hanya Sebatas Retorika

Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan kurungan selama 7 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ungkap ketua majelis hakim Emilia Djaja Subagja saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/12/2018).

Perbuatan Sutrisno bersama-sama dengan Staf Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Eko Mardiyanto, dinilai telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp12,9 miliar.

Baca: Terbukti Korupsi, Pegawai Ditjen Hortikultura Eko Mardiyanto Divonis 6 Tahun Penjara

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, perbuatannya juga memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Keduanya, Sutrisno dan Eko merekayasa kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT), dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda. Proyek itu terdapat di Ditjen Hortikultura tahun anggaran 2013.

Sutrisno terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas