Fahri Hamzah Sebut Jokowi Angkat Tenaga Honorer karena Pilpres, Ini Pembelaan Sejumlah Tokoh
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menanggapi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menanggapi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews.com, menurut Fahri Hamzah, hal itu dilakukan Jokowi karena menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"Ya karena mau pemilu," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (3/12/2018).
Menurutnya, lantaran hal ini dapat dilakukan jauh hari sebelum Pilpres 2019.
Ace Hasan: Jawaban Aspirasi Tenaga Honorer
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily memberikan pembelaan untuk Jokowi, dilansir dari Kompas.com.
Menurut Ace, apa yang diputuskan Jokowi tidak berhubungan dengan Pilpres.
Menurutnya itu adalah jawaban Jokowi bagi tenaga honorer yang menyalurkan aspirasinya.
"Ya tidak ada hubungannya dengan pilpres, memang itu sebagai respons Pak Jokowi atas aspirasi yang disampaikan tenaga honorer untuk menjadi solusi aspirasi mereka," ujarnya saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (3/12/2018).
Ace menilai, peraturan yang baru saja diterbitkan pemerintah itu merupakan peraturan yang memihak atau menguntungkan publik.