Semua Kebijakan Jokowi Untuk Sejahterakan Rakyat Akan Dinilai Positif
Jika melihat kebijakan yang dikeluarkan oleh Jokowi mengenai pengangkatan honorer, dia menilai, kebijakan tersebut sudah sejak lama menjadi perhatian
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengamat politik dari Universitas Jenderal Achmad Yani, Arlan Siddha menilai terlalu jauh mengaitkan kebijakan pengangkatan tenaga honorer dengan kepentingan politik Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2019.
Karena menurut Arlan Siddha, lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini sangat membantu para tenaga honorer yang telah sekian lama menantikan kepastian.
"Jika berbicara untuk kepentingan pilpres saya kira terlalu jauh. Kebijakan ini memang tidak mendadak, ada kajian dan beberapa pertimbangan menuju ke kebijakan ini," ujar Arlan Siddha kepada Tribunnews.com, Selasa (4/12/2018).
Jika melihat kebijakan yang dikeluarkan oleh Jokowi mengenai pengangkatan honorer, dia menilai, kebijakan tersebut sudah sejak lama menjadi perhatian pemerintah.
Perihal ditanda tangani menjelang Pilpres 2019, menurut dia, hal yang wajar di tahun politik menuai protes oleh lawan politik.
Baca: Jokowi dan Basuki Pernah Lewati Lokasi Penembakan 31 Pekerja Trans Papua
"Apapun akan menjadi perhatian lawan politik. Namun hemat saya tidak perlu menjadi polemik. Bagaimanapun kebijakan Pak Jokowi tetap harus diapresiasi dan dikawal agar realisasi kebijakan tersebut benar benar ada dan nyata," jelasnya.
Menurut dia, tidak hanya kebijakan pengangkatan honorer akan menguntungkan Jokowi sebagai petahana.
"Semua kebijakan yang dikeluarkan Jokowi selama kebijakannya mengedepankan kesehjahteraan rakyat akan dinilai positif oleh masyarakat," ujarnya.
"Karena masyarakat menilai bagaimana kinerja Jokowi. Ya, imbasnya tingkat kepercayaan masyarakat akan tinggi, sudah pasti elektabilitas Jokowi akan ikut naik," tegasnya.
Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).
Nantinya, honorer yang diangkat juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Hanya saja, tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.(*)