Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OJK Watch Indonesia Dideklarasikan

OJK-WI didirikan untuk mengawasi kewenangan mutlak yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in OJK Watch Indonesia Dideklarasikan
ISTIMEWA
Deklarasi OJK Watch Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-Direktur Sabang Merauke Institute yang juga aktivis Dr. Syahganda Nainggolan bersama sejumlah elemen masyarakat mendeklarasikan berdirinya OJK Watch Indonesia (OJK-WI) di Jakarta, Rabu (5/12/2018).

OJK-WI didirikan untuk mengawasi kewenangan mutlak yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Saat ini OJK yang bersifat independen kekuasaanya sangat mutlak. Karena itu perlu kekuatan civil society yang melakukan control terhadap OJK,” ujar inisiator OJK-WI Syahganda saat deklarasi.

Dalam rilisnya yang diterima tribunnews.com dijelaskan, deklarasi OJK-WI dan diskusi tengang peran OJK dihadiri sejumlah mantan anggota DPR RI (Endin AJ Soefihara, Musfihin Dahlan.

Hatta Taliwang, dan Hafiz Zawawi), sekonom (Dr. Dina Nurul Fitria), sejumlah ekonom dan pengusaha.

OJK berdiri tahun 2011 dengan dasar hukum UU No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pemerintah maupun DPR yang berfungsi dalam membuat peraturan, pengawasan, pemeriksaan, penyidikan dan penindakan atau sanksi terhadap lembaga keuangan, bank maupun non bank.

Berita Rekomendasi

Fungsi dan otoritas ini merupakan penggabungan institusi Bapepam-LK, yang sebelumnya di bawah kewenangan kementerian keuangan, dan sebagian kewenangan Bank Indonesia, terkait pengaturan dan pengawasan Bank.

OJK, dibentuk untuk keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel, dan mampu newujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen.

Dengan visi menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan terpercaya.

Saat baru berdiri, OJK bertanggung jawab mengawasi sektor jasa keuangan senilai PDB kita saat itu (2012) sebesar Rp. 7.778 Triliun.

Saat ini, sektor tersebut sudah mencapai sekitar Rp 17.000 Triliun, yang meliputi sektor perbankan sebesar Rp.7.356 T (juni 2018), pasar modal dengan kapitalisasi sebesar Rp. 6.797 T (turun dari Rp. 7.052 th 2017) dan industri keuangan lainnya (IKNB) Rp. 2.307 T.

Baca: OJK Terbitkan Payung Hukum Penyelesaian Transaksi Bursa T+2

Syahganda mempertanyakan Independen OJK yang secara absolute menguasai sektor keuangan dengan nilai Rp. 17.000 Triliun.

"OJK-WI hadir untuk mengawasi kekuasaan OJK yang absolute agar tidak menjadi semena-mena. Gerakan masyarakat sipil ini hanya sebuah upaya partisipasi, seperti lembaga atau gerakan lain yang sudah ada,” kata Syahganda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas