Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bersyukur Putusan Hakim

vonis tersebut dua tahun lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa KPK yang meminta agar Zumi divonis delapan tahun penjara.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bersyukur Putusan Hakim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11/2018). Sidang tersebut beragendakan pembacaaan Pledoi mengenai pembelaan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Zumi Zola, Muhammad Farizi mengatakan pihaknya sudah bersyukur atas putusan Majelis Hakim Tipikor.

Pasalnya, menurut dia, vonis tersebut dua tahun lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa KPK yang meminta agar Zumi divonis delapan tahun penjara.

"Kami sudah bersyukur karena dua tahun lebih ringan," kata dia usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Kendati demikian, ia menilai, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Yanto masih dapat menurunkan putusan tersebut, dengan melihat beberapa pertimbangan yang telah disampaikan.

"Sebenarnya, kalau tadi melihat pertimbangan masih bisa diturunin lagi. Tapi, ya itu sudah menjadi keputusan hakim, kami menghormati hal itu," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 subsider  3 bulan kurungan pada Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola di perkara dugaan suap dan gratifikasi.

"Mengadili menyatakan terdakwa Zumi Zola telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama sama," ucap Ketua Majelis Hakim, Yanto saat membacakan putusan, Kamis (6/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Berita Rekomendasi

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan yakni terdakwa Zumi Zola yakni sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya dan telah mengembalikan uang Rp 300 juta.‎ 

Hal yang memberatkan, Zumi Zola tidak mendukung pemerintah yang gencar memberantas korupsi. 
Diketahui vonis  tahun tersebut, lebih ringan 2 tahun dari ‎tuntutan jaksa yang menuntut Zumi Zola dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi selesai menjalani hukuman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas