Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Lucas Sebut Keterangan Dina Soraya Tidak Konsisten Kotak

Kuasa hukum Lucas berpendapat keterangan Dina Soraya tidak konsisten saat ditanya majelis hakim, jaksa maupun kuasa hukumnya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Lucas Sebut Keterangan Dina Soraya Tidak Konsisten Kotak
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Sidang dengan terdakwa Lucas terkait perkara dugaan merintangi penyidikan pada Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu terdakwa Lucas angkat bicara terkait keterangan dari Dina Soraya yang bersaksi dalam persidangan perkara dugaan menghalangi penyidikan KPK atas Eddy Sindoro.

Ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018) kuasa hukum Lucas berpendapat keterangan Dina Soraya tidak konsisten saat ditanya majelis hakim, jaksa maupun kuasa hukumnya.

"‎Dina Soraya ini kami melihat banyak inkonsisten keterangan dia di BAP dengan di persidangan. Oke lah yang dipakai di persidangan kalau ditanya lebih dari sekali berubah lagi jawabannya," kata kuasa hukum Lucas.

Baca: Seorang Pria di China Lempar Peledak di Dalam Bus, 17 Orang Terluka

Bahkan kuasa hukum Lucas menyidir apakah Dina Soraya memiliki riwayat sakit ingatan.

Alasannya dia menilai keterangan Dina Soraya selalu berubah-ubah.

"Ditanya ini jawab A, nanti diingetin di BAP saudara jawab B loh, iya B. ‎Loh kenapa tadi bilang A, oiya saya lupa. Saya tidak tahu ni orang punya sakit ingatan atau enggak bentar-bentar lupa," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

‎Dalam perkara ini, Pengacara Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya merintangi penyidikan terhadap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Baca: Dua Pesawat AS Tabrakan Di Jepang: Dua Kru Selamat, Lima Lainnya Masih Hilang

Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.

Lucas juga didakwa membantu mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari proses hukum di KPK.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas