Ombudsman Minta Kepolisian Periksa Novel Baswedan agar Dapat Petunjuk Baru
Petunjuk kejadian yang dimaksud antara lain dua percobaan penabrakan terhadap Novel pada tahun 2016
Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala meminta Polri memeriksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terkait kasus penyerangan air keras terhadapnya 11 April 2017 silam.
Pemintaan tersebut dinyatakan usai memberikan konferensi pers terkait Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) di kantor Ombudsman RI, Jakarta yang menyatakan ada sejumlah maladminsitrasi oleh polisi yang memeriksa pada Kamis (6/12/2018).
Baca: Ombudsman Minta Novel Baswedan Koorperatif untuk Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras
Dalam laporan tersebut memuat Ditreskrimum Polda Metro Jaya selaku supervisor pengendali penanganan perkara telah melakukan maladministrasi dalam aspek pengabaian petunjuk kejadian.
Petunjuk kejadian yang dimaksud antara lain dua percobaan penabrakan terhadap Novel pada tahun 2016.
Petunjuk lainnya adalah Kapolda Metro Jaya yang bertugas pada saat itu Irjen M Iriawan pernah datang ke rumah Novel dalam rangka menengok kelahiran putra Novel dan menyampaikan ada indikasi upaya-uapaya percobaan penyerangan terhadap Novel.
"Maka melalui LAHP ini kami meminta dan memerintahkan kepada kepolisian untuk bertanya kepada Novel Baswedan perihal itu. Semoga setelah ini beliau kooperatif," kata Adrianus saat konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarts pada Kamis (6/12/2018).
Menurutnya, jika memang Novel bersedia dimintai keterangan terkait apa yang menimpanya maka itu akan menjadi jembatan bagi Polri untuk mendapatkan petunjuk baru.
"Mengenai Irjen Pol Iriawan kami juga meminta itu ditanyakan lebih detil (ke Novel), apa sebetulnya, sehingga menjadi jembatan bagi Polri untuk bertanya kepada Pak Iriawan sendiri," kata Adrianus.
Sebelumnya, Ombudsman RI berinisiatif untuk memeriksa sejumlah pihak kepolisian di antaranya penyidik Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polsek Kelapa Gading terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Pemeriksaan tersebut muncul karena adanya dugaan penyidik Polda Metro Jaya tidak serius dan tidak profesional dalam mengungkap Kasus Penyerangan Novel Baswedan sehingga prosesnya telah berjalan sampai 600 hari lebih.
Dari pemeriksaan dengan cara mewawancarai langsung petugas dari Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, Biro Hukum KPK, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan Polda Metro Jaya.
Selain itu Ombudsman juga melakukan telaah dokumen dan pengamatan langsung ke tempat kejadian perkara.
Baca: Ombudsman Temukan Sejumlah Fakta Terkait Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Kegiatan tersebut dilakukan sejak tanggal 12 Maret 2018 sampai 16 Agustus 2018.
Hal itu tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan No. Register: 0106/IN/III/2018/JKT yang diumumkan di kantor Ombudsman RI, Jakarta pada Kamis (6/12/2018).