Ombudsman Temukan Sejumlah Fakta Terkait Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Ombudsman RI berinisiatif untuk memeriksa sejumlah anggota kepolisian yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI berinisiatif untuk memeriksa sejumlah anggota kepolisian di antaranya penyidik Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polsek Kelapa Gading terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Pemeriksaan tersebut muncul karena adanya dugaan penyidik Polda Metro Jaya tidak serius dan tidak profesional dalam mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Baca: ICW: Sebaiknya KPK Bantu Pemerintah Telusuri Aset yang Diduga Hasil Korupsi Soeharto
Pemeriksaan akan dilakukan dengan cara mewawancarai langsung petugas dari Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, Biro Hukum KPK, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan Polda Metro Jaya.
Selain itu, Ombudsman juga melakukan telaah dokumen dan pengamatan langsung ke tempat kejadian perkara.
Baca: Tanggapi Polemik Ceramah Habib Bahar, Deddy Corbuzier Singgung Atta Halilintar dan Ria Ricis
Kegiatan tersebut dilakukan sejak 12 Maret 2018 hingga 16 Agustus 2018.
Hal itu tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan No. Register: 0106/IN/III/2018/JKT yang diumumkan di kantor Ombudsman RI, Jakarta pada Kamis (6/12/2018).
Baca: TGB Zainul Majdi Sindir Ceramah Habib Bahar Tidak Cerminkan Nilai Keadaban Islam
Dalam laporan tersebut, Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menyampaikan sejumlah fakta, di antaranya:
Pertama, kepolisian melakukan 58 kegiatan yang terekam dalam administrasi penyidikan sejak 11 April 2017 sampai September 2018.
Hasil yang terekam antara lain, olah TKP, pemeriksaan saksi, pemeriksaan labfor dan Visum et Repertum, pembuatan dan pengecekan sketsa wajah, pembuoaan hotline, pemaparan dan diskusi, pengiriman surat-surat administrasi penyidikan, dan lain-lain.
Kedua, kepolisian mengerahkan 172 personil yang semuanya memperoleh surat perintah dari berbagai jabatan, pangkat, dan keahlian.
Baca: Apresiasi Hakim Hingga Senyuman Dalam Sidang Vonis Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta
Ketiga, terdapatnya hambatan antara lain, TKP sudah rusak karena kepolisian tidak mensterilkan TKP, rekaman CCTV di kediaman Novel disita pihak lain, dan tidak ada yang melihat pelaku secara langsung, diabaikannya sejumlah petunjuk, dan keengganan Novel untuk bekerjasama dengan penyidik.
Dari fakta tersebut, Ombudsman RI mengambil dua kesimpulan.
"Pertama, secara proses Penyidik Polda Metro Jaya terlihat serius dalam melakukan kegiatan penyidikan, dilihat dari berbagai kegiatan yang dilakukan serta SDM yang dilibatkan. Namun, walau secara proses serius dan benar, tidak berarti kasus pasti terungkap," kata Adrianus saat konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta Pada Kamis (6/12/2018).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.