Pimpinan KPK: Kalau DPR Enggak Selesai-selesai Bikin UU Jangan Digaji
Saut mengatakan, terdapat 24 RUU yang diajukan ke DPR RI tahun 2018, dan 16 di antaranya sudah masuk pembahasan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengkritik kinerja sebagian anggota DPR RI yang tak kunjung merampungkan sejumlah rancangan perundang-undangan.
Saut mengatakan, terdapat 24 RUU yang diajukan ke DPR RI tahun 2018, dan 16 di antaranya sudah masuk pembahasan.
Tapi, dari total 16 RUU yang dibahas, hanya tiga RUU yang berhasil disahkan sebagai UU.
Maka itu, Saut menilai, anggota DPR yang malas membahas serta mengesahkan RUU tidak perlu digaji.
Dengan kata lain, anggota DPR digaji berdasarkan jumlah RUU yang dirampungkan.
Baca: DPR Akan Panggil Pihak Terkait Jual Beli Blanko e-KTP
"Integritas sesuatu sebuah given di setiap orang, hari ini kita bicara seperti apa anggota DPR, wakil rakyat perform di DPR, integritas itu being honest," ujar Saut saat dikonfirmasi, Kamis (6/12/2018).
"Jadi kalau ada Undang-Undang disahkan DPR itu honest nggak sih? Orang yang enggak berintegritas itu nggak bisa digaji. Jadi, kalau DPR enggak selesai-selesai bahas UU, jangan digaji pak ketua," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.