Ada Maladministrasi di Polisi, Novel Baswedan Ungkap Cerita Pertemuannya dengan Adrianus Meliala
Novel juga mengungkapkan kisah pertemuannya lewat pesan Whats App kepada Tribunnews.com pada Kamis (6/12/2018).
Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menanggapi rilis Ombudsman RI terkait temuan maladministrasi yang dilakukan polisi dalam penanganan perkara penyiraman air keras terhadapnya pada Kamis (6/12/2018).
Novel juga mengungkapkan kisah pertemuannya lewat pesan Whats App kepada Tribunnews.com pada Kamis (6/12/2018).
Ia mengatakan apa yang disampaikan sebagai laporan Ombudsman oleh anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala pada Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tersebut sebenarnya adalah pernyataan Adrianus sejak sekira bulan Mei 2018.
"Jadi saya tidak kaget dengan laporan sekarang ini," kata Novel.
Novel mengatakan, saat itu Adrianus bicara di media bahwa dirinya tidak kooperatif, tidak mau diperiksa, diperiksa irit bicara dan sebagainya.
Baca: Followers Instagram Netizen Ini Tembus 90 Ribuan, Usai Rajin Pamer Cara Kreatif Berolahraga
"Ternyata pernyataan Pak Adrianus tersebut berisi kebohongan, karena saya sudah diperiksa dan BAP nya 9 halaman," kata Novel.
Novel pun mengatakan prnyataan Adrianus tersebut dibantah sendiri oleh Humas Polda Metro Jaya.
"Setelah itu Pak Adrianus akan melakukan pemeriksaan dengan Ombudsman yang adalah inisiatif sendiri," kata Novel.
Baca: Airin Rachmi Diany Membisu Saat Ditanya Soal Suami Bersama Artis di Hotel Bandung
Novel mengatakan setelah itu diadakan pertemuan yang difasilitasi oleh biro hukum KPK di kantor KPK.
"Pada pertemuan dengan saya tersebut saya menanyakan semua hal yang disampaikan oleh Pak Adrianus tersebut. Dan Pak Adrianus sendiri menyatakan dalam forum tersebut bahwa apa yang disampaikan adalah tidak benar dan meminta maaf terkait dengan pernyataannya di media tersebut," kata Novel.
Ia mengatakan, oleh karena itu dirinya dan tim kuasa hukumnya menolak jika Adrianus yang memimpin pemeriksaan tersebut di Ombudsman.
"Karena semestinya dilihat sebagai conflic of interest (CoI)," kata Novel.
Namun menurut Novel, Adrianus tetap memaksakannya.