Bupati Jepara Sembunyikan Uang di Kotak Bandeng Presto
Ahmad Marzuqi diduga menyuap hakim Lasito selaku di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.Perkara berawal ketika Ahmad dijerat
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Jepara periode 2017-2022, Ahmad Marzuqi sebagai tersangka terkait perkara suap. Ahmad Marzuqi diduga menyuap hakim Lasito selaku di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.
Baca: Wakil Bupati Jepara: Kasus yang Menjerat Marzuqi Tak Bermuatan Politis
"LAS (Lasito) selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari AM (Ahmad Marzuqi)," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018) kemarin.
Ahmad Marzuqi diduga memberikan suap ke hakim Lasito agar lolos dari jeratan hukum melalui praperadilan. KPK menyebut Ahmad memberi uang ke Lasito secara sembunyi-sembunyi.
Perkara berawal ketika Ahmad dijerat sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada pertengahan tahun 2017.
Ahmad ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014.
Tak terima dengan penetapan tersangka itu, Ahmad mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Ahmad pun mendekati hakim Lasito melalui seorang panitera muda.
"Hakim tunggal (Lasito) memutuskan praperadilan yang diajukan AM dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum,"ujar Basaria.
Basaria menyebut total pemberian suap dari Ahmad ke Lasito adalah Rp700 juta. Pemberian itu dibagi menjadi dua tahap yaitu pertama dalam rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya Rp200 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD).
"Diduga uang diserahkan ke rumah LAS (Lasito) di Solo dalam bungkus tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat," ujar Basaria.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang dinas Bupati Jepara, Jawa Tengah. Penggeledahan dilakukan untuk mengungkap dugaan kasus suap terhadap hakim yang memutuskan praperadilan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi atas kasus penyelewengan dana bantuan politik.
Dengan kawalan polisi bersenjata lengkap penyidik KPK menggeledah ruangan dan rumah dinas bupati Jepara, dalam penggeledahan 2 jam penyidik KPK membawa sejumlah berkas.
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sempat diperiksa KPK di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng selama lima jam. Dari informasi yang dihimpun di kantor yang terletak di Banyumanik, Semarang itu pemeriksaan dilakukan mulai pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
"Bupati Jepara ya memang dari tadi mas pemeriksaannya oleh KPK lalu selesai sekitar pukul 13.00," terang petugas yang berada di lobi Ditreskrimsus Polda Jateng.
Ia menjelaskan Ditreskrimsus hanya sebagai tempat pemeriksaan. Namun penyidikan ada di ranah KPK. Ditengarai lembaga antirasuah itu telah meminjam tempat sejak dua hari yang lalu.
"Jadi memang disini hanya meminjami tempat, kalau terkait statusnya tersangka atau bukan itu wewenang KPK, tapi tadi memang ada bupati diperiksa sampai pukul 13.00," pungkasnya.