Bupati Jepara Sembunyikan Uang di Kotak Bandeng Presto
Ahmad Marzuqi diduga menyuap hakim Lasito selaku di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.Perkara berawal ketika Ahmad dijerat
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Rachmat Hidayat
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini karena KPK secara cepat menetapkan dua tersangka permainan hukum yang melibatkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito.
Boyamin mengungkapkan apresiasinya karena KPK mampu membongkar permainan hukum dalam perkara tersebut, yang melibatkan dua orang penting di Kabupaten Jepara dan PN Semarang itu.
"MAKI sejak awal sudah berusaha mengingatkan Hakim Lasito, untuk berjalan sesuai koridor dengan cara, melakukan intervensi praperadilan dengan permintaan vonis menolak praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi," katanya.
Namun belum memasuki pembuktian, katanya, yang dihubungi melalui media seluler itu, intervensi yang diajukan MAKI ditolak oleh Hakim Lasito. Sejak ditolaknya intervensi ini, MAKI sudah mulai curiga karena terlihat upaya disingkirkannya MAKI, untuk tidak mengikuti persidangan.
"Hampir setiap hari kami memantau persidangan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dengan yang dipimpin Hakim Lasito itu, untuk mencermati dugaan pelanggaran kode etik persidangan, karena intervensi kami ditolak," bebernya.
Setelah menemukan kejanggalan, MAKI kemudian melaporkan kepada Badan Pengawas. Namun, katanya, sampai saat ini belum ada putusan kode etik yang tentunya akan ada sanksi kedepannya kepada Hakim Lasito itu.
Atas hal tersebut, MAKI pun menyatakan, akan menuntut ke Mahkamah Agung untuk segera memecat Hakim Lasito dan menuntut Mendagri segera mungkin memecat Ahmad Marzuqi.
"Karena jelas, perbuatan keduanya telah melakukan pelanggaran berat dan tercela, dimana mereka terbukti telah berani mempermainkan hukum untuk kepentingan pribadi keduanya," ujarnya.
Kemudian, Boyamin juga meminta kepada KPK untuk segera melakukan penahanan kepada keduanya, karena dikhawatirkan keduanya melarikan diri dan merusak barang bukti, serta memberikan efek jera bagi pelaku yang mempermainkan hukum.
"Kami juga meminta KPK segera menambah tersangka baru pihak lain yang terlibat kasus ini, khususnya yang berperan sebagai makelar penyedia dan pengantar uang, dalam hal ini oknum Anggota DPRD Jepara dan Oknum Pegawai PN Semarang ke rumah Hakim Lasito di Solo, beberapa waktu lalu itu," paparnya.
Tidak lupa pula Boyamin juga meminta MA melakukan pengawasan yang lebih efisien. "Hal ini tentu akan berfungsi demi mencegah hakim menerima suap kedepannya, karena melihat kasus ini jelas harus ada tindakan kedepannya," pungkasnya.(Tribun Network/ham/hst/wly)