Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Jepara Sembunyikan Uang di Kotak Bandeng Presto

Ahmad Marzuqi diduga menyuap hakim Lasito selaku di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.Perkara berawal ketika Ahmad dijerat

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Bupati Jepara Sembunyikan Uang di Kotak Bandeng Presto
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi saat ditemui sejumlah pewarta di rumah dinasnya beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Jepara periode 2017-2022, Ahmad Marzuqi sebagai tersangka terkait perkara suap. Ahmad Marzuqi diduga menyuap hakim Lasito selaku di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.

Baca: Wakil Bupati Jepara: Kasus yang Menjerat Marzuqi Tak Bermuatan Politis

"LAS (Lasito) selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari AM (Ahmad Marzuqi)," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018) kemarin.

Ahmad Marzuqi diduga memberikan suap ke hakim Lasito agar lolos dari jeratan hukum melalui praperadilan. KPK menyebut Ahmad memberi uang ke Lasito secara sembunyi-sembunyi.

Perkara berawal ketika Ahmad dijerat sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada pertengahan tahun 2017.

Ahmad ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014.
Tak terima dengan penetapan tersangka itu, Ahmad mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Ahmad pun mendekati hakim Lasito melalui seorang panitera muda.

"Hakim tunggal (Lasito) memutuskan praperadilan yang diajukan AM dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum,"ujar Basaria.

Basaria menyebut total pemberian suap dari Ahmad ke Lasito adalah Rp700 juta. Pemberian itu dibagi menjadi dua tahap yaitu pertama dalam rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya Rp200 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD).

Berita Rekomendasi

"Diduga uang diserahkan ke rumah LAS (Lasito) di Solo dalam bungkus tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat," ujar Basaria.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang dinas Bupati Jepara, Jawa Tengah. Penggeledahan dilakukan untuk mengungkap dugaan kasus suap terhadap hakim yang memutuskan praperadilan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi atas kasus penyelewengan dana bantuan politik.

Dengan kawalan polisi bersenjata lengkap penyidik KPK menggeledah ruangan dan rumah dinas bupati Jepara, dalam penggeledahan 2 jam penyidik KPK membawa sejumlah berkas.

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sempat diperiksa KPK di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng selama lima jam. Dari informasi yang dihimpun di kantor yang terletak di Banyumanik, Semarang itu pemeriksaan dilakukan mulai pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

"Bupati Jepara ya memang dari tadi mas pemeriksaannya oleh KPK lalu selesai sekitar pukul 13.00," terang petugas yang berada di lobi Ditreskrimsus Polda Jateng.

Ia menjelaskan Ditreskrimsus hanya sebagai tempat pemeriksaan. Namun penyidikan ada di ranah KPK. Ditengarai lembaga antirasuah itu telah meminjam tempat sejak dua hari yang lalu.

"Jadi memang disini hanya meminjami tempat, kalau terkait statusnya tersangka atau bukan itu wewenang KPK, tapi tadi memang ada bupati diperiksa sampai pukul 13.00," pungkasnya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini karena KPK secara cepat menetapkan dua tersangka permainan hukum yang melibatkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito.

Boyamin mengungkapkan apresiasinya karena KPK mampu membongkar permainan hukum dalam perkara tersebut, yang melibatkan dua orang penting di Kabupaten Jepara dan PN Semarang itu.

"MAKI sejak awal sudah berusaha mengingatkan Hakim Lasito, untuk berjalan sesuai koridor dengan cara, melakukan intervensi praperadilan dengan permintaan vonis menolak praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi," katanya.

Namun belum memasuki pembuktian, katanya, yang dihubungi melalui media seluler itu, intervensi yang diajukan MAKI ditolak oleh Hakim Lasito. Sejak ditolaknya intervensi ini, MAKI sudah mulai curiga karena terlihat upaya disingkirkannya MAKI, untuk tidak mengikuti persidangan.

"Hampir setiap hari kami memantau persidangan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dengan yang dipimpin Hakim Lasito itu, untuk mencermati dugaan pelanggaran kode etik persidangan, karena intervensi kami ditolak," bebernya.

Setelah menemukan kejanggalan, MAKI kemudian melaporkan kepada Badan Pengawas. Namun, katanya, sampai saat ini belum ada putusan kode etik yang tentunya akan ada sanksi kedepannya kepada Hakim Lasito itu.

Atas hal tersebut, MAKI pun menyatakan, akan menuntut ke Mahkamah Agung untuk segera memecat Hakim Lasito dan menuntut Mendagri segera mungkin memecat Ahmad Marzuqi.

"Karena jelas, perbuatan keduanya telah melakukan pelanggaran berat dan tercela, dimana mereka terbukti telah berani mempermainkan hukum untuk kepentingan pribadi keduanya," ujarnya.

Kemudian, Boyamin juga meminta kepada KPK untuk segera melakukan penahanan kepada keduanya, karena dikhawatirkan keduanya melarikan diri dan merusak barang bukti, serta memberikan efek jera bagi pelaku yang mempermainkan hukum.

"Kami juga meminta KPK segera menambah tersangka baru pihak lain yang terlibat kasus ini, khususnya yang berperan sebagai makelar penyedia dan pengantar uang, dalam hal ini oknum Anggota DPRD Jepara dan Oknum Pegawai PN Semarang ke rumah Hakim Lasito di Solo, beberapa waktu lalu itu," paparnya.

Tidak lupa pula Boyamin juga meminta MA melakukan pengawasan yang lebih efisien. "Hal ini tentu akan berfungsi demi mencegah hakim menerima suap kedepannya, karena melihat kasus ini jelas harus ada tindakan kedepannya," pungkasnya.(Tribun Network/ham/hst/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas