KontraS Sebut Pemilihan Komisioner LPSK Tidak Memiliki Parameter
KontraS menyoroti mekanisme pemilihan komisaris Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2018-2023 yang dilakukan Komisi III DPR RI.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) menyoroti mekanisme pemilihan komisaris Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2018-2023 yang dilakukan Komisi III DPR RI.
Anggota KontraS Fautia Milidiyanti mengatakan bahwa parameter yang digunakan Komisi III DPR RI untuk melakukan fit and proper test kepada calon komisioner LPSK tak terukur.
Baca: Respons Erick Thohir Sikapi Kehadiran Prabowo Subianto dalam Reuni Akbar 212
“Pertanyaan yang diajukan anggota Komisi III DPR RI berulang dan tak terukur seolah seperti tanpa parameter,” jelas Fautia di Kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (7/12/2018).
Fautia menjelaskan bahwa pertanyaan dan ketidakadaan parameter tersebut memberikan kesan seolah ada kepentingan DPR RI yang disisipkan dalam pemilihan komisioner LPSK tersebut.
Ia menegaskan Komisi III DPR RI mestinya menjelaskan kepada publik parameter yang digunakan untuk melakukan fit and proper test tersebut.
Baca: Formappi Soroti Kinerja DPR Buruk
Hal itu menurutnya untuk menghindari kecurigaan publik adanya kepentingan politik atau pun kepentingan lainnya dibalik proses seleksi tersebut.
“Tentu publik harus tahu dan anggota Komisi III DPR RI mengikuti parameter yang dilakukan untuk menghindari munculnya dugaan kepentingan politik dalam proses tersebut,” katanya.
Komisi III DPR RI sendiri melaksanakan fit and proper test kepada 14 kandidat komisioner LPSK pada 4-5 Desember 2018 lalu.
Baca: Presiden Jokowi Buka Jambore FKPPI 2018
Ada tujuh komisioner yang berhasil dipih dari proses tersebut yaitu Hasto Atmojo Suroyo, Edwin Partogi Pasaribu, dan Maneger Nasution sebagai petahan ditambah Achmadi dari unsur kepolisian, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo dari akademisi, Livia Istania DF Iskandar yang seorang psikolog serta Susilaningtyas dari unsur pegawai LPSK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.