KPK Panggil Mantan Kepala Dinas Pendidikan Malang Jadi Saksi Bupati Rendra Kresna
KPK memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang periode 2007-2012, Suwandi sebagai saksi untuk kasus korupsi di Kabupaten Malang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang periode 2007-2012, Suwandi.
Rencananya, Suwandi akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi terkait penyediaan sarana pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang dan proyek lainnya.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RK (Rendra Kresna)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (7/12/2018).
Selain Suwandi, KPK Kontraktor Perusahaan Eryk Armando Talla, Ajudan Budiyono, serta seorang unsur swasta Ali Murtopo.
Baca: Syahrini Pesan Busana ke Desainer Didampingi Reino Barack, Diamnya Aisyahrani Jadi Petanda
Bupati nonaktif Malang, Rendra Kresna ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan dua perkara tindak pidana korupsi pada 10 November lalu.
Bersama-sama dengan seorang swasta bernama Ali Murtopo, Rendra Kresna diduga melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi.
Bupati Malang tersebut diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo sekitar Rp 3,45 miliar terkait dengan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.
Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga melakukan pertemuan membahas dana kampanye untuk pencalonan Rendra Kresna sebagai Bupati Malang periode 2010-2015.
Pertemuan tersebut juga dilakukan dengan tim pemenangan Rendra.
Baca: Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru Menangis Putranya Ditangkap Polisi terkait Kasus Narkoba
Setelah menjabat sebagai Bupati Malang, dilakukan proses pengumpulan dana fee proyek di Kabupaten Malang untuk kebutuhan pembayaran utang dana kampanye yang sudah dikeluarkan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang pada saat itu mendapatkan Dana Alokasi Khusus di bidang pendidikan, dari 2010 sampai dengan 2013 untuk proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP.
Selain itu, Rendra Kresna diduga bersama-sama dengan mantan tim sukses saat Pilkada tahun 2010 berupaya mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
Dalam perkara dugaan menerima gratifikasi, KPK kembali menetapkan dua tersangka, yaitu Rendra Kresna yang diduga menerima gratifikasi Rp 3,55 miliar dan Eryk Armando Talla dari pihak swasta.
Baca: Tanggapi Polemik Ceramah Habib Bahar, Deddy Corbuzier Singgung Atta Halilintar dan Ria Ricis
Atas perbuatan menerima gratifikasi Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, untuk dugaan suap Rendra Kresna dan Ali Murtopo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.