Polda Metro Jaya Sudah Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Bahar Bin Smith
Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi dan ahli terkait laporan dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Bahar bin Smith.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan pihaknya telah memeriksa saksi dan ahli terkait laporan dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Bahar bin Smith.
Hingga saat ini sudah lebih dari lima saksi yang diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.
"Dari Polda Metro Jaya, dari Krimsus (kriminal khusus) sudah memeriksa beberapa saksi, lima saksi lebih yang diperiksa. Saksi ahli juga sudah," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Baca: PSI Setuju Partai Politik Dibiayai Negara
Argo menegaskan terkait laporan tersebut, penyidik memiliki kewenangan atas tindak lanjut penyidikan.
Hingga saat ini Polda Metro Jaya juga belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar Bin Smith.
"Siapakah sebagai tersangkanya? Siapa pun pelaku yang nanti ditetapkan, kita masih menunggu dari pada penyidik," ungkap Argo.
Baca: Habib Bahar bin Smith asal Manado jadi Tersangka, Sang Kakak: Saya Selalu Nasihati Dia
Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan tersangka kepada Bahar Bin Smith.
Dirinya berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan ujaran kebencian.
"Benar, bahwa hasil gelar perkara penyidik, HBS telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Syahar Diantono, melalui pesan singkat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.