Terkait Penyerangan di Papua, PPAD Menilai GSB-OPM Sepatutnya Tidak Lagi Disebut KKB
Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) menaruh perhatian khusus atas adanya penyerangan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB)
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--- Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) menaruh perhatian khusus atas adanya penyerangan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap puluhan pekerja proyek pembangungan jalan dari PT Istaka Karya di Kabupaten Nduga, Papua.
PPAD melihat kehadiran Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang diduga dalang dari aksis brutal tersebut semula dilatari oleh masalah keadilan sosial yang belum baik.
Kemudian bergulir tidak terkendalikan oleh Pemerintah Pusat, sehingga kini sudah sampai pada kompleksitas masalah yang rumit.
"Sudah menjadi isu Internasional. terutama dengan kehadiran dan aksi-aksi gerombolan separatis bersenjata, serta campur tangan pihak asing," ujar Ketua Umum PPAD, Kiki Syahnakri, dikantornya, Jakarta Timur, Jumat (7/12/2018).
Sehingga Kiki menilai tentang Gerombolan Separatis Bersenjata Organisasi Papua Merdeka (GSB-OPM). sepatutnya tidak lagi disebut sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sabagaimana penyebutannya selama ini.
"Karena tujuan mereka jelas untuk memisahkan diri dari NKRI, sudah terorganisasikan sebagai organisasi militer dan sering melakukan aksi-aksi kekerasan bersenjata, sehingga kehadirannya sudah dapat dikategorikan sebagai pemberontakan bersenjata terhadap NKRI," ujar Kiki.
"Dan memenuhi syarat disebut sebagai kelompok kombatan yang patut ditumpas secara militer," sambungnya.
PPAD menyarankan kepada pemerintah untuk menangani masalah Papua secara terpadu.
Serta yang harus selalu dipegang adalah "Memenangkan Hati dan Pikiran Rakyat Papua".
"Mengingat akar masalahnya adalah keadilan sosial, maka mendorong Pemerintah untuk menangani masalah Papua secara terpadu, dilakukan oleh semua pemangku kepentingan," kata Kiki
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.