Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Bahar Tersangka, Sandiaga: Hukum Jangan Tajam ke Oposisi tapi Tumpul ke Penguasa

Aparat hukum, Sandi meyakini, bisa menjalani tugas seadil-adilnya, di mana hukum ditempatkan sebagai panglima tertinggi.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Habib Bahar Tersangka, Sandiaga: Hukum Jangan Tajam ke Oposisi tapi Tumpul ke Penguasa
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Cawapres Sandiaga Uno menanggapi soal Habib Bahar yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus dugaan ujaran kebencian.

Sandi berharap proses hukum di Indonesia bisa seadil-adilnya.

"Tidak tajam ke bawah, ke oposisi, tapi tumpul ke penguasa, kita harapkan seadil-adilnya," ujarnya di Cipulir, Jakarta Selatan, Sabtu (8/12/2018).

Aparat hukum, Sandi meyakini, bisa menjalani tugas seadil-adilnya, di mana hukum ditempatkan sebagai panglima tertinggi.

"Kalau begitu saya percaya aparat penegak hukum kita bekerja untuj menegakkan kebenaran," lanjutnya.

Dirinya juga berpesan semoga pemilu yang berlangsung 130 hari ke depan bisa menjaga persatuan dan kesatuan.

"Suasana damai, tenang, sejuk dan ukhuwah islamiyah kita terjaga," pungkas Sandi.

Baca: Fahmi Manjakan Eks Kalapas Sukamiskin Mulai dari Uang Saku Perjalanan Dinas Hingga Sendal Kenzo

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Syahar mengonfirmasi Habib Bahar Bin Smith (HBS) telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan ujaran kebencian.

"Benar, bahwa hasil gelar perkara penyidik, HBS telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Syahar melalui pesan singkat.

Syahar menambahkan bahwa penetapan tersangka setelah pemeriksaan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Bahar Bin Smith. Namun pihaknya tidak menahan Bahar Bin Smith.

"Telah dilakukan pemeriksaan, paraf dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya, namun tidak dilakukan penahanan dan HBS telah kembali," jelas Syahar.

Habi Bahar sendiri, seperti diketahui, lewat kuasa hukumnya Azis Yanuar, dijerat pasal
yakni pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).

Bahar sempat diperiksa selama hampir 11 jam oleh penyidik Bareskrim. Dalam pemeriksaan tersebut Bahar dicecar 29 pertanyaan oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas