Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Terima Pengembalian Gratifikasi Tas Mewah Louis Vuitton dari Dirjen PAS

Kasus gratifikasi tas ini muncul dalam surat dakwaan KPK untuk Wahid di Pengadilan Tipikor Bandung

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK Terima Pengembalian Gratifikasi Tas Mewah Louis Vuitton dari Dirjen PAS
WARTA KOTA/henry lopulalan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2018). Sri Puguh Budi Utami diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahmi Darmawansyah terkait kasus dugaan suap pemberian fasilitas, perizinan atau pemberian lainnya di LP klas 1 Sukamiskin.-Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantakan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian tas mewah dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, tas tersebut sudah dikembalikan ke KPK selama proses penanganan perkara. “Ya sudah dikembalikan,” kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).

Febri melanjutkan, tas itu dijadikan barang bukti dalam perkara yang menjerat mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.

Ia menyebut pembuktian mengenai tas itu akan dilakukan dalam proses persidangan Wahid. Kasus gratifikasi tas ini muncul dalam surat dakwaan KPK untuk Wahid yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung hari Rabu, 5 Desember 2018 lalu.

Baca: 57,8 Persen Responden Akan Pilih Pemimpin Seagama, Peneliti LIPI Ini Sebut Ada Intoleransi Politik

Jaksa menyebut tas jenis clutch bag merek Louis Vuitton itu diberikan oleh narapidana kasus korupsi, Fahmi Darmawansyah, kepada ajudan Wahid bernama Hendry Saputra.

Baca: Usul PSI Korupsi Orba Jadi Materi Debat, Bisa Seret Tokoh Era Orde Baru di Pemerintahan Jokowi-JK

Dalam dakwaan, tas jenis cluth bag tersebut nantinya akan dihadiahkan terdakwa kepada atasannya yakni Sri Puguh Budi Utami sebagai kado ulang tahun.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas