Setara Institute: Catatan Kebesaran Soeharto yang Harus Diingat Publik
Kekayaan keluarganya bersumber dari dua sayap. Yaitu kerajaan bisnis keluarga dan kerabat, serta puluhan yayasan dalam pengumpulan dana.
Editor: Rachmat Hidayat
Dengan gaji presiden sebesar 1.764 dollar AS per bulan, Soeharto katanya lagi bertengger menjadi presiden yang memiliki kekayaan tak tertandingi di dunia. Dengan kisaran kekayaan keluarganya 15-73 miliar dollar AS.
"Jumlahnya mengalahkan penguasa Filipina Ferdinand Marcos dan penguasa Zaire Mobutu Sese Seko," imbuhnya.
Kekayaan keluarganya bersumber dari dua sayap. Yaitu kerajaan bisnis keluarga dan kerabat, serta puluhan yayasan dalam pengumpulan dana.
Bayangkan, katanya lagi satu yayasan saja, misalnya, Yayasan Supersemar, digugat Rp 4,4 triliun. Perkara ini dimenangkan Kejaksaan Agung. Kini dijalankan eksekusi termasuk menyita kantor Partai Berkarya, Gedung Granadi.
Kebesaran Soharto berdasarkan catatan-catatan itu diakui dunia.
Baca: Tommy Soeharto akan Gugat Balik Jaksa Agung Prasetyo
Diungkap lagi, studi yang dibungkus sejumlah pakar sejarah dan politik terdokumentasi dalam beberapa karya. Yaitu Robert Cribb atas pembantaian 1965-1966, John Taylor mengenai invasi Timor Timur, Amnesty International atas diberlakukannya DOM di Aceh, serta aneka kekerasan Orde Baru yang disunting Ben Anderson.
Atas kekayaannya, lembaga seperti Tranaparency International, dan media massa seperti New York Times serta Forbes, memberi 'gelar kebesaran' untuk Soeharto. Yakni 'Presiden Terkorup Sedunia'.
"Atas kedua gelar kebesarannya, maka Harian Republika 4 Juli 2014, menggabungkannya: Soeharto sebagai 'Diktator Terkorup'," kata Hendardi.
"Begitulah kebesaran Soeharto yang telah dicatat oleh beberapa lembaga dan banyak media. Dengan. Hasil berbagai studi ini dapat menjadi pelajaran bagi generasi milenial yang mau belajar Soeharto," katanya lagi.
Baca: Setara Institute: Negara Tidak Bisa Intervensi Mana Agama atau Aliran Kepercayaan yang Sesat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.