Tangani Kekerasan Anak dan Perempuan, Dinas PPAPP DKI Jakarta Gandeng Polda Metro Jaya
Mengingat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut mengalami keterbatasan dalam menjangkau ranah hukum.
Editor: Content Writer
Dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta menggandeng Polda Metro Jaya.
Mengingat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut mengalami keterbatasan dalam menjangkau ranah hukum.
Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan pihaknya sedang memfasilitasi perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya tentang pelayanan terpadu pencegahan dan penaganan kekerasan terhadap anak dan perempuan di Jakarta.
“Yang terjadi adalah dalam perjalanan penanganan kasus, ada beberapa kali kami sangat memerlukan tangan Polda Metro Jaya. Karena ketika diperlukan evakuasi atau masuk ke dalam tempat kejadian perkara, tangan kami kurang memadai. Meski sudah dibantu dengan Satpol PP DKI,” kata Tuty.
Perjanjian ini akan melibatkan seluruh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres dan Polsek di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Naskah memorandum of understanding (MoU) didalamnya akan tercantum early warning sistem dan terpadunya call center 112 dengan call center Polda Metro Jaya serta pelaksanaan visum terhadap korban.
“Naskahnya sudah rampung. Tinggal cari waktu Pak Kapolda dan pak Gubernur untuk tanda tangani MoU,” ujarnya.
Selain itu, Dinas PPAP Provinsi DKI Jakarta akan menggaungkan upaya preventif dan promotif terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam waktu 16 hari. Mulai 25 November hingga 10 Desember 2018.
“Kita akan isi 16 hari ini dengan kampanye di grass root, kebawah. Agar masyarakat merasakan kehadiran Pemprov DKI dan stake holdernya terhadap upaya pencegahan kekerasan perempuan dan anak,” terangnya.(*)