Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berbekal Surat Berobat, Napi di Lapas Sukamiskin Bisa Keluar Penjara Sampai 5 Hari Setiap Minggu

Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan merupakan warga binaan (narapidana) yang mendekam di Lapas Sukamiskin sejak tahun 2015 atas berbagai kasus

Editor: Sugiyarto
zoom-in Berbekal Surat Berobat, Napi di Lapas Sukamiskin Bisa Keluar Penjara  Sampai 5 Hari Setiap Minggu
Tribunnews & Kompas TV
Narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah dan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen 

Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan merupakan warga binaan (narapidana) yang mendekam di Lapas Sukamiskin sejak tahun 2015 atas berbagai kasus yang dilakukannya.

Berdasarkan berkas dakwaan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa selama ditahan, Wawan memiliki asisten pribadi yang bertugas mengurus surat izin berobat dan ijin luar biasa yang diperoleh dari Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin pada saat itu.

Wahid Husen mengetahui bahwa ijin yang diajukan Wawan, sengaja disalahgunakan.

Wawan meminta izin pada 05 Juli 2018 untuk mengunjungi Ibunya yang sakit di Serang, Banten, namun pada faktanya digunakan untuk menginap di suatu hotel di Kota Bandung selama dua hari.

Atas kemudahan-kemudahan tersebut, Wawan memberikan imbalan kepada Wahid Husen yang diberikan kepada asisten Wahid berupa :

1. Pada 25 April 2018 diberikan uang Rp 1 juta untuk membayar makanan di restoran di Bandung.

BERITA REKOMENDASI

2. Pada 26 April 2018 diberikan uang Rp 1 Juta untuk membayar makanan Kambing Kairo.

3. Pada 30 April 2018 diberikan uang Rp 730 ribu untuk membayar sate.

4. Pada 7 Mei 2018 diberikan uang Rp 1,5 juta untuk membayar karangan bunga yang dipesan Wahid Husen.

5. Pada 09 Mei 2018 diberikan uang Rp 20 juta.

6. Pada 28 Mei 2018 diberikan uang Rp 4,7 juta untuk membayar makanan di restoran.


7. Pada 04 Juni 2018 diberikan uang Rp 1 juta untuk membayar makanan di restoran dan Rp 2 juta untuk membeli parsel.

8. Pada 11 Juni 2018, diberikan uang Rp 2 juta untuk biaya perjalanan dinas Wahid Husen ke Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas