Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berbekal Surat Berobat, Napi di Lapas Sukamiskin Bisa Keluar Penjara Sampai 5 Hari Setiap Minggu

Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan merupakan warga binaan (narapidana) yang mendekam di Lapas Sukamiskin sejak tahun 2015 atas berbagai kasus

Editor: Sugiyarto
zoom-in Berbekal Surat Berobat, Napi di Lapas Sukamiskin Bisa Keluar Penjara  Sampai 5 Hari Setiap Minggu
Tribunnews & Kompas TV
Narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah dan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen 

9. Pada 21 Juni 2018, diberikan uang Rp 10 juta untuk biaya perjalanan dinas Wahid Husen ke Cirebon.

10. Pada akhir Juni 2018 diberikan uang Rp 20 juta.

Wawan juga meminta izin berobat ke RS Rosela, Karawang pada 16 Juli 2018, namun disalahgunakan Wawan.

Ambulans yang digunakan, bukan mengantarkan ke RS Rosela melainkan menunu Rs Hermina Arcamanik Bandung.

Setelah tiba di Rs Arcamanik Bandung, Wawan berpindah mobil dan beranjak menuju rumah Atut yang merupakan kakak perempuannya di Jl Suralaya Bandung.

Mulai Sel Mewah hingga Kamar Kencan

Terpidana kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah Darmawansyah kembali terlibat kasus suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.

Berita Rekomendasi

Fahmi Darmawansyah pun turut jadi terdakwa dalam kasus itu bersama Wahid Husen.

Dalam kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah dipidana 2 tahun 8 bulan sejak Juni 2017.

Pada sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa untuk terdakwa Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/12/2018) terungkap, Fahmi Darmawansyah diberikan fasilitas istimewa.

‎"Kamar yang ditempati Fahmi Darmawansyah dilengkapi berbagai fasilitas di luar standar kamar lapas. Antara lain dilengkapi televisi berikut jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furniture dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL). Fahmi Darmawansyah juga diperbolehkan menggunakan telepon genggam (HP) selama di dalam Lapas," ujar Kresno Anto Wibowo, jaksa KPK.

‎Menurut jaksa, Fahmi Darmawansyah memiliki seorang asisten bernama Andri Rahmat yang juga terdakwa dalam kasus ini di berkas terpisah.

Andri Rahmat merupakan terpidana kasus pembunuhan yang divonis 17 tahun penjara.

Selain Andri, Fahmi Darmawansyah juga didampingi asisten lainnya, seorang terpidana bernama Aldi Chandra.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas