10 Anggota DPRD Malang Segera Menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dan barang bukti 10 anggota DPRD Malang terkait kasus suap.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dan barang bukti 10 anggota DPRD Malang terkait kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
"Hari ini penyidikan untuk 10 tersangka anggota DPRD Malang telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas dan barang bukti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (10/12/2018).
Kesepuluh anggota DPRD Malang itu antara lain Choirul Amri (CA), Sony Yudiarto (SYD), Harun Prasojo (HPO), Teguh Puji Wahyono (TPW), Erni Farid (EFA).
Baca: Plt Gubernur Aceh Tahu Irwandi Yusuf dan Steffy Burase ke Luar Negeri hingga Umroh dari Media Massa
Kemudian Arief Hermanto (AH), Teguh Mulyono (TMY), Choeroel Anwar (CAN), Suparno Hadiwibowo (SHO), Mulyanto (MTO)
Febri menerangkan, sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Namun, jadwal sidang belum diketahui.
Ia menambahkan, total ada 49 orang saksi telah diperiksa dalam perkara ini.
Baca: Kinerja Finansial Semakin Membaik, Saham SILO Layak Dikoleksi
"Para tersangka sekurang-kurangnya telah dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Febri.
Adapun saksi dalam kasus ini berasal dari Anggota DPRD Kota Malang dan Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tahun 2015.
Kemudian Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang pada tahun 2015, Sekda Kota Malang tahun 2015, Walikota Malang periode tahun 2013 s.d 2018, dan PNS lainnya di lingkungan Pemkota Malang.
Baca: Menurut Kodam XVII/Cendrawasih, Ini yang Membuat TNI Sulit Meringkus KKB di Papua
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 44 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur sebagai tersangka karena mereka diduga menerima uang suap mulai sekitar Rp12,5 juta sampai Rp50 juta dari Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018.
Pemberian uang itu agar para anggota dewan terhormat tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya, di antaranya agar mengesahkan APBD-Perubahan Pemkot Malang tahun 2015.
Penyidik mendapati fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 22 tersangka diduga menerima fee masing-masing antara Rp12,5 juta sampai Rp50 juta.
Atas perbuatan tersebut KPK menyangka puluhan anggota DPRD Kota Malang itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, juga disangka melanggar Pasal 12 B Undang-UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK terakhir menetapkan 22 orang tersangka. Penetapan ini merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang sudah ada 44 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus ini.