Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Labuhanbatu Utara Jadi Saksi Kasus Suap Dana Perimbangan di Pengadilan Tipikor Jakarta

‎Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus, Senin (10/12/2018) siang menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bupati Labuhanbatu Utara Jadi Saksi Kasus Suap Dana Perimbangan di Pengadilan Tipikor Jakarta
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
‎Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus, Senin siang (10/12/2018) menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus, Senin (10/12/2018) siang menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hadir menggunakan kemeja putih lengan panjang, Khairuddin Syah Sitorus bersaksi untuk terdakwa Yaya Purnomo, Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Dalam keterangannya, Khairuddin Syah‎ Sitorus mengaku sama sekali tidak pernah kenal dengan Yaya Purnomo terdakwa perkara dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.

Baca: Seorang Ayah di Sumatera Selatan Gorok Leher Anak Kandungnya Hingga Tewas

"Saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa. Setelah ada perkara ini baru tahu soal terdakwa dan jabatannya," ucap Khairuddin Syah Sitorus di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ketika dicecar jaksa soal adanya fee untuk terdakwa Yaya Purnomo dan Rifa terkait pengusulan dan pencairan DAK 2018 untuk pembangunan RSUD Aek Kanopaan Rp 30 miliiar.

Khairuddin Syah Sitorus mengaku sama sekali tidak tahu soal adanya fee untuk pengurusan DAK.

BERITA TERKAIT

Hanya memang dia mendapatkan laporan dari Kepala Dispenda Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga soal permintaan uang dari pusat (Kementerian Keuangan) tapi tidak disebutkan siapa orangnya.

"‎Di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bapak, ada laporan dari Agusman soal permintaan uang dari Kemenkeu. Lalu jawaban saksi : Wah saya gak tahu urusan uang, kau urus saja. Ini maksudnya apa pak? Apa ini artinya restu untuk memberikan uang? " tanya jaksa KPK.

Baca: Respons Sekjen PSI Sikapi Dukungan DPW PAN Kalimantan Selatan untuk Jokowi-Maruf

Khairuddin Syah Sitorus menjelaskan maksud perkataannya "kau urus saja" bukan sebagai bentuk restu untuk memberikan fee.

Dia malah berdalih agar tidak perlu memenuhi permintaan fee tersebut.

"Itu bukan restu saya supaya Agusman memberikan uang. Malah saya tidak kasih izin.‎ Akhirnya saya tahu Agusman mengaku memberikan uang," jawab Khairuddin Syah Sitorus.

‎Jaksa kembali bertanya berapa gaji yang diterima Agusman Sinaga sehingga bisa memberikan uang 200 ribu dollar Singapura, Rp 100 juta serta 90 ribu dollar Singapura ke Yaya Purnomo.

Baca: Pemerintah Diminta Batalkan Relaksasi DNI di Bidang Survei

"Eselon dua itu gajinya sekitar Rp 20 juta. Agusman kerja jadi PNS kurang lebih 7 tahun. Soal uang dollar Singapura saya tidak tahu.‎ Saya tidak pernah kasih uang ke Agusman. Dia hanya melapor memberikan uang Rp 20 juta dan 80 juta, totalnya Rp 100 juta. Hanya itu saja," katanya.

‎Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yaitu mantan anggota Komizi IX DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), Yaya Purnomo dan Ahmad Ghiast (kontraktor).

Khusus untuk Yaya Purnomo, jaksa mendakwa Yaya dan Rifa Surya menerima gratifikasi uang seluruhnya Rp 3,7 miliar, 53.300 USD dan 325.000 SGD dari beberapa daerah yang menerima DAK maupun Dana Insentif Daerah (DID).

Untuk memuluskan DAK dan DID pada APBN-P, sejumlah Kepala Daerah memberikan uang sebagai komitmen fee. Daerah yang memberikan fee diantaranya Kabupaten Kampar‎, Kota Dumai, Labuhanbatu Utara, Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya hingga Kabupaten Tabanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas