Catatan Imparsial Soal Kontrol Ketat Rezim Orde Baru Terhadap Islam dan Kehidupan Politik
Catatan Imparsial Soal Kontrol Ketat Rezim Orba Terhadap Islam dan Kehidupan Politik
Penulis: Reza Deni
Editor: Rachmat Hidayat
Perampasan tanah rakyat seperti kasus Kedung Ombo, berbagai kekerasan kepada kelompok mahasiswa seperti tragedi Trisakti dan Mei 1998.
Memasuki Era Reformasi 1998, ada harapan besar masyarakat akan adanya koreksi atas berbagai kekerasan dan pelanggaran HAM itu. Sayangnya, hingga kini semuanya belum ada yang selesai.
Komnas HAM sudah menyelesaikan penyelidikan 9 kasus dugaan pelanggaran HAM masa Orba. Namun, proses penyelesaian itu stagnan di Kejaksaan Agung.
Karenanya, Imparsial mendorong sejumlah rekomendasi yang intinya meminta Pemerintahan Jokowi segera menyelesaikan kasus-kasus itu.
Kasus terdekat yang bisa diselesaikan oleh pemerintah adalah kasus penghilangan paksa/orang hilang 1997-1998. Sebagaimana rekomendasi DPR, Pemerintah membentuk pengadilan HAM ad hoc kasus penghilangan paksa/orang hilang.
"Sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah menindaklanjuti rekomendasi dari DPR tersebut," kata Al Araf.
Presiden memerintahkan Jaksa Agung menindaklanjuti semua berkas kasus pelanggaran HAM yang sudah dilimpahkan Komnas HAM.
Pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 39/1999 untuk memperkuat kelembagaan Komnas HAM. Khususnya kewenangan menangani penyidikan kasus pelanggaran HAM.
Semua rekomendasi itu menjadi penting karena Indonesia punya utang sejarah kepada para pejuang demokrasi yang mati dan hilang pada masa Orba.
Kebebasan saat ini, katanya takkan mungkin terjadi tanpa pengorbanan mereka.
"Membawa para pelaku pelanggaran HAM ke meja pengadilan adalah tugas suci kita bersama. Jangan biarkan mereka menjadi penguasa di negeri ini. Jika itu terjadi, sejarah akan malu mencatatnya," Al Araf menegaskan.