Pemalsu dan Penyalahguna e-KTP Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Zudan Arif Fakrulloh menyebut sanksi berat menanti bagi orang yang melakukan pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen kependudukan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menyebut sanksi berat menanti bagi orang yang melakukan pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen kependudukan.
Pernyataan Zudan tersebut menyikapi penemuan sejumlah e-KTP palsu dan e-KTP yang sudah tidak berlaku di Jakarta Timur.
Berdasarkan Pasal 96, UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, para pelakunya terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca: Ini Langkah-langkah Kemendagri Agar Tak Terjadi Pemalsuan e-KTP
"Sanksinya untuk yang mendistribusikan dokumen negara termasuk pemalsuan itu ada sanksi hukuman penjara maksimal 10 tahun dan yang menjual online itu sanksi dendanya maksimal Rp 1 miliar," ujar Zudan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).
Baca: Gempi Beri Ucapan Selamat Ayahnya Raih Piala Citra 2018, Panggilan Gading ke Gisel Jadi Sorotan
Melihat sanksi yang cukup berat, Zudan berharap tidak ada pihak yang bermain-main dengan dokumen negara.
Hal senada diungkapkan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Agus Nugroho.
Baca: Seorang Pria di Gowa Dibunuh Saat Menjalani Perawatan di Ruang UGD Puskesmas Patalassang
Menanggapi fenomena tersebut, pihaknya berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelakunya.
"Terkait dengan penanganan perkara ini, kami akan sinergi dengan Krimsus Polda Metro Jaya dengan Polres Jakarta Timur. Kalau ada pengembangan lebih lanjut, akan kami awasi," kata Agus.
Baca: Lulusan SD Hingga Sarjana Ikut Seleksi PPSU di Pondok Labu, Tugasnya Bersihkan Selokan dan Trotoar
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh dengan penawaran yang menjanjikan kemudahan dalam proses pembuatan e-KTP.
"Mari kita ikuti aturan dan prosedur yang ada dan sudah digariskan dengan UU yang berlaku dan Kemendagri, khususnya Dukcapil berserta jajarannya," kata Agus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.