Plt Gubernur Aceh Tahu Irwandi Yusuf dan Steffy Burase ke Luar Negeri hingga Umroh dari Media Massa
Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang kini menjabat sebagai Plt Gubernur Aceh bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/12/2018).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang kini menjabat sebagai Plt Gubernur Aceh bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/12/2018) untuk terdakwa Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, Teuku Saiful Bahri, dan Hendri Yuzal.
Dalam kesaksiannya, Nova Iriansyah mengaku pernah mendengar Irwandi Yusuf dan Steffy Burase sama-sama pergi ke luar negeri.
Hal itu diketahuinya dari pemberitaan di media massa.
Baca: 4 Negara Terbaik untuk Liburan Natal 2018, Jepang Jadi Satu Pilihan
"Saya tahu dari media. Yang saya tahu, Pak Irwandi agendanya tidak cuma satu," kata Nova di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Nova ketika itu agenda Irwandi ke luar negeri untuk kepentingan mempromosikan kopi Aceh.
Tapi Nova tidak mengetahui kepentingan Steffy Burase mengikuti agenda gubernur di luar negeri.
Lanjut jaksa juga mengonfirmasi pengetahuan Nova seputar kegiatan umroh yang dilakukan Irwandi dan Steffy.
Baca: Sidang Irwandi Yusuf, Jaksa Hadirkan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah
Lagi-lagi Nova mengaku mengetahui hal itu dari media.
"Saya tahu sebagian besar dari media," tegas Nova.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar melalui staf khususnya Hendri Yusal dan kontraktor Teuku Saiful Bahri dari Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi.
Baca: Pasukan Elit Kopassus Buru Pelaku Pembantaian Pekerja Istaka Karya, Begini Faktanya
Ahmadi memberikan uang secara bertahap agar kontraktor rekanan Ahmadi dari Bener meriah bisa mendapatkan proyek pembangunan di Bener Meriah yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh TA 2018.
Baca: Eksepsi Staf Gubernur Aceh Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Tidak hanya itu, Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi total Rp 8,7 miliar dari rekanan proyek maupun timses yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Aceh.
Bahkan gratifikasi juga diterima Irwandi melalui mantan model Steffy Burase dari Teuku Fadhilatul Amri setelah mendapat perintah transfer dari Teuku Saiful Bahri.
Terakhir Irwandi yang menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012 juga didakwa turut serta melakukan dengan orang kepercayaannya, Izil Azhar menerima gratifikasi Rp 32,4 miliar.
Sehingga total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Irwandi yakni Rp 42,22 miliar. Usai sidang perdana pembacaan dakwaan, Irwandi menangkap menerima semua uang yang didakwakan jaksa KPK kepadanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.