Sesmenko Polhukam : Sinergi Dalam Berantas Pungli Serius Dilakukan
Menurut Sesmenko, pungli merupakan penyakit yang sangat kronis bagi bangsa Indonesia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Kedua, untuk unit pemberantasa pungli di Kementerian/Lembaga, dari 84 K/L yang baru terbentuk hanya 41 UPP. Ketiga, untuk UPP di daerah, terbatasnya dukungan anggaran yang ada pada Pemerintah Daerah berimplikasi pada minimnya anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah untuk kegiatan Saber Pungli.
Bahkan, di Provinsi Riau dan Papua, Pemda nya belum mengalokasikan anggaran untuk mendukung kegiatan Saber Pungli.
“Selain itu masih terdapat UPP yang belum aktif dalam melakukan kegiatan Satgas, baik sosialisasi maupun operasi tangkap tangan,” katanya.
Baca: Enam Pegawai Kecamatan Tanjung Morawa Tertangkap Lakukan Pungli
Keempat, adanya tumpang tindih tugas dan personel pada kegiatan saber pungli dan kegiatan rutin di instansi masing-masing, sehingga tidak dapat menjalankan tugas pada Satgas Saber Pungli atau UPP secara optimal.
Kelima, adanya anggapan bahwa Satgas Saber Pungli domain polisi, sehingga instansi lain kurang proaktif dalam kegiatan Satgas Saber Pungli.
Keenam, personel UPP Kementerian/Lembaga dan Daerah tidak mau atau segan untuk melakukan tindakan atau operasi tangkap tangan terhadap aparat yang melakukan pungli di satuan kerjanya.
Ketujuh, kegiatan dan hasil operasi Satgas Saber Pungli kurang diketahui oleh masyarakat karena kurang ter-blow up oleh media.
“Terkait penegakan hukum, ditemukan kendala dalam penentuan jenis pidana yang dikenakan, apakah tindakan pidana umum atau tindak pidana korupsi.
Apabila suatu kasus pungli dikenakan pasal tindak pidana korupsi, seringkali barang bukti yang diamankan besarannya tidak sebanding dengan biaya penanganan perkara yang dilaksanakan di Provinsi.
Selain itu, penyidik dan jaksa memiliki keterbatasan anggaran dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, yaitu hanya 1 atau 2 perkara per tahun,” kata Sesmenko Agus.
Terakhir, terdapat kecenderungan resistensi dari aparatur pemerintah di kesatuan masing-masing terhadap Satgas Saber Pungli ketika melaksanakan tugas yang telah diamanatkan sesuai Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, khususnya ketika melaksanakan Operasi Tangkap Tangan, sehingga anggota yang melaksanakan tugas di Satgas Saber Pungli merasa kurang nyaman dan dinilai kurang berprestasi.
“Sehubungan dengan adanya kendala-kendala dalam pelaksanaan kegiatan Satgas Saber Pungli, mari kita sikapi dengan bijak agar pelaksanaan tugas Satgas Saber Pungli benar-benar bisa sesuai harapan. Menko Polhukam selaku penanggung jawab tentunya akan mengkomunikasikan dengan berbagai stakeholder, agar kendala-kendala yang ditemui Satgas Saber Pungli, baik di tingkat pusat maupun daerah dapat diminimalisir dan dihilangkan, serta dapat mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 secara baik dan benar,” kata Sesmenko Agus.
Sementara itu, Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen Pol Widiyanto Poesoko mengakui bahwa saat ini Satgas Saber Pungli mengalami banyak kendala, seperti anggaran dan personil. Namun, Satgas tetap berupaya untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
“Untuk tahun 2018, jumlah laporan yang diterima sudah 2 ribu sekian. Namun demikian sekarang pelaku pungli sudah tidak berani lagi, sudah jera, karena begitu tertangkap mereka langsung dihukum, dan ini mudah-mudah ke depan sudah berkurang,” kata Widiyanto.