Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Temuan E-KTP, Mendagri Mengaku Siap Bertanggung Jawab

Tjahjo Kumolo, siap bertanggungjawab terhadap temuan KTP-el di sejumlah tempat. Menurut dia, temuan itu tidak akan menganggu tahapan Pemilu 2019.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Soal Temuan E-KTP, Mendagri Mengaku Siap Bertanggung Jawab
Rina Ayu/Tribunnews.com
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, siap bertanggungjawab terhadap temuan KTP-el di sejumlah tempat. Menurut dia, temuan kartu identitas itu tidak akan menganggu tahapan Pemilu 2019.

"Saya tanggung jawab, saya siap dipecat kalau ada satu nama satu data tercecer menggangu konsolidasi. Saya siap dipecat. Dan ini tak ada hubungan dengan sistem yang ada?" kata Tjahjo, ditemui di Hotel Mercure, Jakarta Utara, Senin (10/12/2018).

Dia menegaskan, secara prinsip tak akan mungkin ditemukan KTP-el tercecer karena kesengajaan oknum. Lalu, ada penjualan blangko KTP-el mengganggu database apalagi mengganggu Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca: Mendagri Lapor Presiden, Pastikan Tercecernya E-KTP Tak Ganggu Proses Pemilu 2019

"Karena DPT itu fix by name by address, terdata rapi, kalau toh ada yang tidak terdata mungkin dia mempunyai KTP ganda, yang tadi saya sampaikan tadi, dia sengaja belum mempunyai datanya, ini dijamin enggak akan ada," kata dia.

Baca: Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Agen Tiket Murah Singapore Airlines

Berdasarkan penelusuran temuan KTP-el di kawasan Duren Sawit merupakan KTP-el yang sudah kadaluwarsa sebab hasil cetakan pada tahun 2011. Namun, kata dia, perlu ditelusuri alasan pembuangan kartu identitas itu.

Apalagi lokasi ditemukan KTP-el itu berdekatan dengan alamat rumah oknum yang dulu menyecerkan kartu identitas serupa di kawasan Bogor pada bulan Mei 2018.

Berita Rekomendasi

"Kok dicecer sekarang. Motifnya apa dibuang sekarang? Pastinya ini ada. Apa dia di perintah atau mengganggu isu ini. Sudah kadaluwarsa itu, invalid. Yang harusnya dipotong kok belum dipotong, kok disebar-disebar di tempat umum. Kok disebar di sini berarti ada sesuatu," kata dia.

Atas dasar itu, dia menyerahkan kepada aparat kepolisian untuk melakukan pengusutan.

"Kami serahkan ke kepolisian ke ranah hukum pidana. Menyebar data invalid merusak berkaitan data kependudukan ada sanksinya, sanksi pidana. Kami perlu menunggu fix dari kepolisian. Sanksi-nya pidana walaupun tidak terganggu data base, tetapi secara psikologis mengganggu," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas