Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Akui Pihak Swasta Bisa Usulkan Lokasi Pembangunan PLTU

Iwan menjelaskan dalam menentukan lokasi pembangunan pembangkit listrik, PLN pastinya lebih mengutamakan pada adanya kebutuhan listrik di suatu wilaya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Akui Pihak Swasta Bisa Usulkan Lokasi Pembangunan PLTU
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/12/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Dalam kesaksiannya di sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Persero Supangkat Iwan Santoso mengakui pihak swasta bisa mengusulkan lokasi pembangunan pembangkit listrik kepada PLN seperti pada PLTU Riau-1
di area tambang batubara milik PT Samantaka Batubara.

"Masukan dari manapun termasuk pihak swasta, ini ditampung oleh PLN. Jadi sekadar usulan yang diterima," ucap Iwan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/12/2018) untuk terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Iwan menjelaskan dalam menentukan lokasi pembangunan pembangkit listrik, PLN pastinya lebih mengutamakan pada adanya kebutuhan listrik di suatu wilayah.

Menurut dia, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) juga pastinya berpedoman pada ketersedian tenaga listrik dengan biaya murah.

Dalam prosesnya, lanjut Iwan, divisi perencanaan PLN akan melakukan analisa dan evaluasi dari berbagai masukan yang diterima dari direktorat regional.

Baca: Jokowi Batal Hadiri Hari HAM Internasional 2018, JK Minta Maaf

Setelah itu, hasil evaluasi akan dimintai persetujuan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam perkara ini, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap sebesar Rp4,7 miliar secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan mulut tambang PLTU Riau-1.

Berita Rekomendasi

‎Selain itu, Eni juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.600.000.000 dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas