Jual Blangko E-KTP Secara Online, Pelaku Miliki Tiga Akun
Sejauh ini, polisi menemukan ada tiga akun milik DID. Polisi masih menyelidiki akun lain di luar akun tersebut.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan tersangka kasus penjualan blanko E-KTP, DID alias NID, ternyata memiliki lebih dari akun jual beli online.
"Tentunya tidak hanya satu akun yang memasarkan. ada lebih dari satu akun di sana," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Sejauh ini, polisi menemukan ada tiga akun milik DID. Polisi masih menyelidiki akun lain di luar akun tersebut.
"Ada tiga ya, sementara itu. Sedang kita cek kembali akun-akun yang memasarkan blanko e-KTP itu kita masih mendalami," ungkap Argo.
Baca: Respon Perubahan Global, Jokowi Sebut Prosedur Harus Cepat Jangan Berbelit-Belit
Seperti diketahui, penjualan blanko KTP elektronik atau e-KTP ditemukan di situs jual beli online Tokopedia. Blanko yang dijual adalah blanko kosong.
Pelaku merupakan anak mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tulang Bawang, Kabupaten Lampung tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.