KPK Berencana Panggil Deddy Mizwar Sebagai Saksi di Kasus Suap Proyek Meikarta
Deddy menduduki kursi Wagub Jabar saat proses perizinan proyek Meikarta tengah berlangsung
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK berencana memanggil mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta pada Rabu (12/12/2018) besok.
Pria pemeran Bang Jack dalam serial Para Pencari Tuhan itu diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat.
Deddy menduduki kursi Wagub Jabar saat proses perizinan proyek Meikarta tengah berlangsung.
"Saya dapat indikasi tadi ada sejumlah saksi yang diperiksa termasuk unsur pimpinan di Provinsi Jawa Barat yang pada saat itu memimpin yaitu, mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, akan diperiksa untuk kasus ini besok dalam proses penyidikan dugaan suap terkait proyek Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2018).
Selain Deddy, Febri mengatakan, pihaknya juga membuka kemungkinan memanggil mantan Gubernur sebagai saksi dalam kasus ini.
Saat ini, lanjutnya, penyidik tengah mendalami rekomendasi perizinan proyek Meikarta.
Baca: Kasus Suap Izin proyek Meikarta, KPK Periksa Tiga Petinggi DPRD Kabupaten Bekasi
"Berikutnya tentu saja sesuai kebutuhan penyidikan, tidak tertutup kemungkinan kepala daerah juga akan dipanggil. Kami perlu mendalami bagaiman proses saat itu terkait dengan rekomendasi perizinan Meikarta," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Selain Bupati Neneng, KPK menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Bupati Neneng diduga menerima hadiah atau janji Rp13 miliar terkait proyek tersebut.
Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.
Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.