Penuhi Fee Rp 1,3 miliar untuk Pengurusan DID, Kadis PU Balikpapan Berhutang
Setiap kali bertemu, Yaya selalu menagih fee. Bahkan Yaya juga menagih melalui pesan singkat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga saksi di perkara dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 dengan terdakwa Yaya Purnomo, Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu mengamini adanya pembayaran fee Rp 1,3 miliar ke terdakwa.
Fee tersebut terkait jasa Yaya Purnomo dan timnya yang telah mengurus Dana Insentif Daerah (DID) TA 2018 untuk Kota Balikpapan. Dimana awalnya permohonan yang diajukan ialah Rp 70 miliar untuk pembangunan jalan, sementara yang disetujui adalah Rp 26 miliar.
Saksi pertama Auditor BPK Kaltim 1 Fitra mengamini awalnya terdakwa Yaya Purnomo tidak meminta fee untuk pengurusan. Namun saat uang DID akan keluar, Yaya Purnomo meminta fee.
Masih menurut saksi Fitra, dirinya bukan sekali atau dua kali ditagih oleh Yaya Purnomo.
Setiap kali bertemu, Yaya selalu menagih fee. Bahkan Yaya juga menagih melalui pesan singkat.
Diawal Fitra mengaku tidak enak hati harus menyampaikan permintaan fee oleh Yaya Purnomo ke pemerintah daerah Balikpapan. Akhirnya Fitra menyampaikan hal itu pada saksi kedua, Kepala BPKAD Balikpapan Madran Muhyar.
"Saya sampaikan pesan Yaya Purnomo ke Pak Madran. Itu saya pilih kata-kata yang baik, karena saya tidak enak juga bilangnya. Respon Pak Madran saat itu dia akan melapor ke pimpinan. Di pikiran saya, pimpinan itu kan ada Sekda, Wali Kota," ungkap Fitra.
Lanjut Madran bersama Kadis PU Balikpapan, Tara Alaronte melaporkan adanya permintaan fee ke saksi ketiga, Sekda Balikpapan Sayid MN Fadly. Arahan Sayid, dia meminta Madran dan Tara melapor ke Wali Kota Balikpapan.
Lanjut saksi yang lain, pihak swasta, Pahala Simamora mengamini Tara Alaronte meminjam uang dirinya karena ada keperluan. Namun Tara Alaronte tidak menceritakan uang digunaakaan untuk apa.
"Akhir November 2017, Tara sampaikan dia butuh dana Rp 600 juta lalu saya dijanjikan 10 persen selama 6 bulan. Tara tidak sampaikan uang untuk apa. Lalu saya jual tanah, laku Rp 850 juta," terang Pahala Simamora.
Lanjut menurut Pahala Simamora, Tara menyuruhnya membuka rekening dan menyimpan uang Rp 600 juta di rekening itu.
Oleh tara, buku tabungan beserta kartu ATM diserahkan ke saksi Fitra untuk diteruskan ke Yaya Purnomo.
Guna memenuhi kekurangan sisa fee dengan cara yang sama, Tara memberikan buku tangan beserta ATM atas nama orang lain untuk diserahkan ke Yaya Purnomo.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yaitu mantan anggota Komizi IX DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), Yaya Purnomo dan Ahmad Ghiast (kontraktor).
Khusus untuk Yaya Purnomo, jaksa mendakwa Yaya dan Rifa Surya menerima gratifikasi uang seluruhnya Rp 3,7 miliar, 53.300 USDdan325.000 SGD dari beberapa daerah yang menerima DAK maupun Dana Insentif Daerah (DID).
Untuk memuluskan DAK dan DID pada APBN-P, sejumlah Kepala Daerah memberikan uang sebagai komitmen fee. Daerah yang memberikan fee diantaranya Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Labuhanbatu Utara, Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya hingga Kabupaten Tabanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.