Duduk di Kursi Terdakwa, Konglomerat Tamin Sukardi Gunakan Tongkat
Tamin Sukardi yang juga pemilik objek wisata Taman Simalem Resort di jalan Km 9 Sidikalang, Kabupaten Tanah Karo ini menggunakan bantuan tongkat.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konglomerat asal Medan, Tamin Sukardi hari ini, Kamis (13/12/2018) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hadir di persidangan, Tamin Sukardi yang juga pemilik objek wisata Taman Simalem Resort di jalan Km 9 Sidikalang, Kabupaten Tanah Karo ini menggunakan bantuan tongkat.
Meski usianya tidak lagi muda, Tamin Sukardi yang menggunakan kemeja putih dibalut jas hitam dan celana bahan hitam ini tampak menyimak dakwaan yang dibacakan jaksa KPK.
Diketahui, Tamin Sukardi diadili karena diduga menyuap Hakim Pengadilan Negeri Medan terkait penanganan perkaranya di Pengadilan Negeri Medan.
Selain Tamin Sukardi, tangan kanannya, yakni Hadi Setiawan juga diadili karena ikut membantu Tamin Sukardi untuk memberikan uang suap. Persidangan keduanya dilakukan terpisah.
Perkara ini diawali dari operasi senyap KPK hingga penetapan tersangka pada Hakim Adhoc Tipikor di PN Medan Merry Purba dan panitera pengganti di PN Medan sebagai penerima. Sementara unsur pemberi yakni Tamin Sukardi swasta dan Hadi Setiawan orang kepercayaan Tamin Sukardi.
Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan diduga menyuap Merry Purba dan Helpandi untuk mempengaruhi putusan majelis hakim di vonis Tamin Sukardi. Total uang suap yang diberikan 280 ribu UGD.
Baca: Keluarga Korban Resah Saat MK Beri Waktu Tiga Tahun untuk Naikkan Batas Usia Perkawinan
Sebelumnya, Tamin Sukardi pernah berstatus terdakwa di perkara korupsi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2. Selama menjalani persidangan di PN Medan, Tamin Sukardi selalu menggunakan kursi roda hingga kasusnya divonis.
Di perkara Tamin Sukardi, Merry Purba merupakan anggota majelis hakim. Sedangkan ketuanya Wahyu Prasetyo, Wakil Ketua PN Medan.
Dalam vonis terhadap Tamin Sukardi pada Senin (27/8/2018), Merry Purba menyatakan dissenting opinion. Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.