Kemenkeu akan Buat Aturan Terkait Rangkap Jabatan Wali Kota Batam sebagai Kepala BP Batam
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI akan menerbitkan regulasi terkait rangkap jabatan Wali Kota Batam sebagai Kepala Badan Pengusahaan Batam.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI akan menerbitkan regulasi terkait rangkap jabatan Wali Kota Batam sebagai Kepala Badan Pengusahaan Batam.
Langkah ini diambil pasca adanya perubahan struktur organisasi di otoritas yang mengeluarkan perizinan lalu lintas ke luar masuk barang itu.
Wali kota Batam akan merangkap sebagai Kepala BP Batam.
"Akan segera disiapkan aturan atau regulasi yang akan mengatur pelaksanaan rangkap jabatan Kepala BP Batam secara ex-officio oleh wali kota Batam," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Nufransa Wira Sakti saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (13/12/2018).
Sebelumnya, Menteri Perekonomian Darmin Nasution menegaskan BP Batam tidak dibubarkan.
Baca: Jelang Natal dan Tahun Baru, Stok Beras DKI Aman Hingga 170 Hari ke Depan
Ia mengatakan, hasil rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo memutuskan akan menghapuskan dualisme di Batam dengan mengalihkan kewenangan yang selama ini melekat pada Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada Pemerintah Kota Batam.
"Tidak bubar. BP Batam nanti ketuanya akan dirangkap oleh wali kota. Kalau bubar, nanti FTZ (free trade zone) di sana siapa yang urus?" ujar Darmin, Rabu (12/12/2018).
Darmin menjelaskan, Presiden dan Wakil Presiden menganggap pengalihan kewenangan BP Batam ke pemda itu paling efektif untuk menghilangkan dualisme yang terjadi di Batam selama ini.
Sebab, perkembangan ekonomi di BP Batam tak kunjung signifikan.